Ardian Mukti - Senin, 05 Jan 2026 - 18:19 WIB
Gagal Mencuri Pondok Durian, Warga Mesuji Amankan Pelaku.
Gagal Mencuri Pondok Durian, Warga Mesuji Amankan Pelaku. - Ilustrasi/Foto Pixabay.com_katigori

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

MESUJI – Warga Desa Karya Jaya, Kecamatan Mesuji Timur, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan pada pondok durian sebelum pihak kepolisian tiba di lokasi, Jumat (2/1/2026).

Kronologis kejadian bermula saat tersangka IN (20), warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, terlihat tinggal di sebuah rumah kosong di pinggir peladangan selama beberapa hari. 

Warga sekitar merasa curiga dan mengambil inisiatif untuk mengamankan tersangka.

“Warga mengamankan tersangka karena merasa curiga, lalu melaporkannya ke polisi,” kata Kapolsek Tanjung Raya, IPTU Dwi Endrianto.

Advertisements

Setelah diamankan, polisi menyelidiki dugaan percobaan pencurian yang dilakukan tersangka.

Ternyata, tersangka diketahui mencoba membobol pondok durian milik MS di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya. 

Namun, aksi pencurian gagal karena tersangka kepergok oleh korban.

Dalam kejadian itu, tersangka meninggalkan beberapa barang pribadinya di lokasi, antara lain:

Advertisements

- 1 unit iPhone X warna putih

- 1 buah jam tangan warna silver merek Swiss Army

- 1 buah topi biru merk AMCO

Akibat tindakannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.000.000, akibat jendela pondok yang dirusak tersangka.

Advertisements

Polisi yang menerima laporan dari warga segera melakukan quick response. Saat tim gabungan tiba, tersangka sudah diamankan warga, sehingga proses pengamanan berjalan lancar tanpa insiden.

Dalam interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan 10 tindak pidana lainnya di wilayah hukum Polres Mesuji. 

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 477 Jo Pasal 17 dan Pasal 18 KUHP Nasional (UU RI Nomor 1 Tahun 2023) sebagai pengganti Pasal 363 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Advertisements

Share:
Editor: Anggi Rhaisa
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements