RADARLAMPUNG.CO.ID - Penanganan dugaan penyimpangan proyek jalan lingkungan senilai Rp24 miliar di Kabupaten Lampung Timur memasuki tahap penyidikan.
Sebelumnya, tim Kejaksaan Negeri Lampung Timur telah melakukan penyelidikan dengan meninjau sejumlah lokasi proyek pada 26 Februari 2026.
Kasus yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024 itu kini ditingkatkan ke tahap penyidikan guna mengumpulkan alat bukti.
Dalam proses tersebut, Tim Pidana Khusus bersama Tim Intelijen Kejari Lampung Timur melakukan penggeledahan pada Selasa, 23 Juni 2026.
Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Lampung Timur.
Kasi Intelijen Kejari Lampung Timur Alifin membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
Menurut Alifin, perkara dugaan penyimpangan proyek jalan lingkungan telah memasuki tahap penyidikan.
"Saat ini penanganan dugaan perkara itu sudah masuk proses penyidikan untuk mengumpulkan bukti atas perkara tersebut," kata Alifin mewakili Kajari Lampung Timur.
Ia menjelaskan, tim penyidik melakukan penggeledahan untuk melengkapi kebutuhan penyidikan yang sedang berjalan.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara yang ditangani.
"Dalam penggeledahan itu, kami menyita beberapa dokumen penting atas dugaan kasus jalan lingkungan pada dinas tersebut," ujarnya.
Diketahui, proyek jalan lingkungan itu memiliki nilai anggaran sekitar Rp24 miliar dan tersebar di 50 titik pada sejumlah desa di Lampung Timur.
Dari hasil penyelidikan sebelumnya, sembilan titik proyek diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi sejumlah pekerjaan jalan yang belum selesai dikerjakan. (and)