RADARLAMPUNG.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung mengabulkan gugatan sengketa tata usaha negara Nomor : 8/G/TF/2026/PTUN.BL yang disampaikan H. Khuzil Afwa Kahuripan dengan Kepala Kantor Pertanahan Lampung Timur selaku tergugat.
Putusan majelis hakim PTUN Bandar Lampung ini dijatuhkan setelah melalui serangkaian persidangan, pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi, serta penyampaian kesimpulan para pihak.
Di mana, majelis hakim berpendapat bahwa tindakan dan/atau keputusan yang dilakukan oleh tergugat bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, asas kecermatan, serta asas pelayanan publik yang baik sebagaimana diatur dalam hukum administrasi pemerintahan.
Ada beberapa poin dalam amar putusan majelis hakim yang dipimpin Gayuh Rahantyo, S.H., Heri Senoaji, S.H. dan Sonia Putri Wijaya, S.H.
Pertama, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan batal tindakan pemerintah berupa tindakan tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur) yang tidak melakukan penghapusan pencatatan hak tanggungan terhadap Sertifikat Hak Milik No: 1332 dengan tanggal penerbitan 05-07-2006, surat ukur No: 107/Sindang Anom/2006 tanggal 19-06-2006, luas 20.000 m2 atas nama pemegang hak Khuzil Afwa Kahuripan yang terletak di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.
Kemudian Sertifikat Hak Milik No: 1333 tanggal penerbitan 05-07-2006, surat ukur No: 108/Sindang Anom/2006 tanggal 19-06-2006 dengan luas 19.930 m2 atas nama pemegang hak Khuzil Afwa Kahuripan di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.
Poin ketiga, mewajibkan kepada tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur) untuk melakukan tindakan pemerintahan berupa penghapusan pencatatan hak tanggungan terhadap Sertifikat Hak Milik No: 1332 tanggal penerbitan 05-07-2006, surat ukur No: 107/Sindang Anom/2006 tanggal 19-06-2006 dengan luas 20.000 m2 atas nama pemegang hak Khuzil Afwa Kahuripan di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.
Kemudian Sertifikat Hak Milik No: 1333 tanggal penerbitan 05-07-2006, surat ukur No: 108/Sindang Anom/2006 tanggal 19-06-2006 dengan luas 19.930 m2 atas nama pemegang hak Khuzil Afwa Kahuripan di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.
Poin berikutnya dalam amar putusan majelis hakim adalah menghukum kepada tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur) membayar biaya perkara sejumlah Rp 346.000,00.
Kuasa hukum penggugat Hj. Aprilliati, S.H., M.H. dan rekan Dr. H.Watoni Noerdin, S.H., M.H.; Liza Noviyanti, S.H.; Samson Siagian, S.H.,M.H. serta I Made Dwi Payana, S.H.menyambut baik putusan tersebut.
Tim kuasa hukum menilai putusan tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat yang hak-haknya terhambat akibat tindakan administrasi pemerintahan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
"Putusan ini menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan pertanahan yang adil, profesional, dan memberikan kepastian hukum," tegas Hj. Aprilliati, S.H., M.H.
Dilanjutkan, ketika seluruh kewajiban yang menjadi dasar pembebanan hak tanggungan telah dipenuhi, maka tidak boleh ada hambatan yang tidak berdasar hukum dalam proses roya.
Tim kuasa hukum tergugat berharap putusan tersebut dapat segera dilaksanakan oleh pihak Kantor Pertanahan sehingga hak-hak penggugat dapat dipulihkan sepenuhnya.
Putusan tersebut juga diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemerintahan agar selalu bertindak berdasarkan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Termasuk mengedepankan pelayanan publik yang berorientasi pada kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.
Sementara H. Khuzil Afwa Kahuripan selalu penggugat menyatakan putusan tersebut cukup adil.
Ia menyatakan, dirinya tidak hanya bertindak pribadi. Tapi juga untuk kepentingan warga Desa Sindang Anom yang menjadi pemilik 3.700 SHM di wilayah tersebut.
Diketahui, gugatan sengketa tanah ini bermula dari tindakan Kepala Kantor Pertanahan yang menolak atau tidak melaksanakan permohonan roya (penghapusan hak tanggungan) atas sertifikat hak atas tanah milik penggugat.
Sementara kewajiban yang dijamin dengan hak tanggungan tersebut telah berakhir dan persyaratan administratif dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim kuasa hukum H. Khuzil Afwa Kahuripan menyampaikan hasil putusan sidang gugatan sengketa tata usaha negara dengan tergugat Kepala Kantor Pertanahan Lampung Timur.