RADARLAMPUNG.CO.ID - Nasib tidak mengenakan menimpa Sudirman, warga Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Bagaimana tidak, niat hati ingin segera mendapatkan pekerjaan, Sudirman malah menjadi korban penipuan dan atau pencurian kendaraan bermotor.
Peristiwa tersebut bermula saat korban berkenalan dengan orang baru di media sosial facebook. Orang tersebut bernama Imam.
Saat itu, pelaku dengan nama samaran Imam intens mengajak komunikasi korban dan menawarkan lowongan pekerjaan.
Setelah intens komunikasi, keduanya akhirnya janjian bertemu pada Hari Senin, 8 Juni 2026 sekira pukul 15.00 WIB di depan Rumah Makan Ampalu Raya, Jalan Lintas Sumatera, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.
Saat bertemu, pelaku kembali menjanjikan korban segera mendapatkan pekerjaan. Korban yang tertarik langsung diajak pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor Kawasaki LX150F BE 3695 LB milik korban.
Keduanya lalu tiba di sebuah tempat fotokopi. Pelaku meminta korban turun untuk mengurus berkas fotokopi KTP.
Begitu korban menyeberang jalan, tiba-tiba pelaku langsung tancap gas kabur membawa sepeda motor tersebut.
Tanpa pikir panjang, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Banjar Agung dengan nomor laporan LP/B/31/VI/2026/Spkt/Polsek Banjar Agung.
Aparat Polsek Banjar Agung yang mendapatkan laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Hasilnya, tanpa menunggu waktu lama sekitar Sekitar pukul 23.30 WIB masih di hari yang sama polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Kampung Moris Jaya.
Pelaku adalah AS (35), warga Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya. Pelaku lalu ditahan di Mapolsek Banjar Agung untuk pemeriksaan intensif.
Kapolsek Banjar Agung AKP Irwansyah mengatakan, modus penipuan melalui jejaring media sosial sedang marak dan sangat merugikan. .
"Modus ini sedang banyak dilakukan. Warga masyarakat harus benar-benar waspada dan hati-hati apalagi dengan orang yang baru dikenal dari media sosial," imbau AKP Irwansyah, Kamis 11 Juni 2026.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah lima kali melakukan aksi kejahatan dengan modus yang sama.
"Iya benar, pelaku sudah melakukan aksi serupa beberapa kali. Kami sedang mendalami keberadaan barang hasil kejahatan pelaku di jual di mana saja," terangnya.
Pelaku kini telah ditahan di Polsek Banjar Agung dan terancam di jerat Pasal 492 KUHP dan Pasal 486 KUHP.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti 1 unit motor Kawasaki milik korban, 1 unit motor Honda Beat, jaket, celana, dan helm yang digunakan saat beraksi.