RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang ayah tiri tega mencabuli putri tirinya sebanyak enam kali yang masih dibawah umur terhitung sejak Mei hingga Agustus 2025.
Aksi bejat tersebut terjadi di Kecamatan Rawa Jitu Utara (RJU) Kabupaten Mesuji.
Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU. Adi Setiawan membenarkan terkait kejadian tersebut dan telah berhasil menangkap tersangka.
“Tersangka telah berhasil kita tangkap, adapun identitasnya berinisial SJ (47) Warga Desa Negara Ratu Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur dan saat ini telah di tahan di Mapolres Mesuji,” jelasnya pada Rabu 29 Juli 2026.
Lebih lanjut terang IPTU Adi, motif Tersangka melakukan hal tersebut karena melihat korban berwajah cantik.
Sehingga timbul nafsu birahi dan tega mencabuli anak tirinya demi memuaskan hasratnya sejak bulan Mei 2025 hingga Agustus 2025 sebanyak 6 kali.
“Menurut pengakuan tersangka, dirinya melakukan pencabulan itu sebanyak 6 kali selama kurun waktu 3 Bulan dari Bulan Mei 2025 hingga bulan Agustus 2025, tersangka melakukan hal itu karena tergoda paras cantik anak tirinya.” Ungkapnya
Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 418 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun penjara.