RADARLAMPUNG.CO.ID - Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan bocah perempuan di Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, dijatuhi hukuman mati.
Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Maryanto bin Suparman dilaksanakan di Pengadilan Negeri Menggala pada Rabu, 22 April 2026, dipimpin hakim ketua Irza Winasis, didampingi hakim anggota Indri Muharani dan Diaz W. Fadillah.
Berdasarkan informasi resmi dari situs Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa dengan masa percobaan selama 10 tahun.
Sidang tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim, panitera pengganti, serta pihak terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA).
Sidang berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.
Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap dalam waktu tujuh hari.
Putusan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban juga menjadi peringatan keras terhadap pelaku kejahatan serupa.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan.
Perbuatan tersebut juga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Juru Bicara PN Menggala, Sarmaida Eka Rohayani L. Tobing, menyampaikan vonis didasarkan pada berbagai fakta persidangan.
"Majelis hakim juga mempertimbangkan alasan dan cara pelaku dalam melakukan tindak pidana," terangnya, Kamis, 23 April 2026.
Sebelumnya, seorang bocah perempuan berinisial RAZ (10) ditemukan tidak bernyawa dalam kondisi mengenaskan.
Korban ditemukan di Bedeng 37, PT Indolampung, Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, dalam kondisi tewas di dalam kamar mess karyawan PT Indo Lampung Perkasa (ILP).
Peristiwa itu terjadi di Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang pada Minggu malam, 22 Juni 2025.
Sebelum ditemukan meninggal dunia, korban sempat dilaporkan hilang sejak pagi hari.
Saat ditemukan, kondisi korban memprihatinkan karena tanpa busana.
Pada bagian mulut korban juga mengeluarkan busa.
Korban diduga menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan karena ditemukan tanda bekas kekerasan.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah mengatakan, pelaku melakukan aksi tersebut karena dorongan nafsu.
Pelaku mengaku tergoda saat melihat korban sedang mandi.
Karena itu, pelaku nekat melakukan perbuatan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Pelaku kemudian memanggil korban setelah selesai mandi untuk masuk ke dalam mess pelaku.
Sesampainya di dalam, korban diiming-imingi akan diberikan makanan.
Namun, saat itu juga pelaku melakukan aksinya terhadap korban.
Setelah melakukan perbuatannya, pelaku melarikan diri karena korban meninggal dunia dan takut ketahuan.
Pelaku yang panik kemudian kabur dan meninggalkan tubuh korban dengan ditutupi tikar.
Sekitar satu bulan setelah peristiwa tersebut, pelaku berhasil ditangkap aparat Polres Tulang Bawang.
Pelaku ditangkap di area PT Silva, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Polisi sempat mengalami kesulitan dalam mencari keberadaan dan menangkap pelaku.
Hal itu karena pelaku berpindah-pindah lokasi persembunyian.
Namun, pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.