RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri Lampung Tengah melalui JPU resmi menerima Tahap II tersangka dan barang bukti sabu hampir delapan kilogram dari Bareskrim Polri.
Perkara narkotika ini merupakan hasil pengungkapan skala besar yang sejak awal ditangani langsung Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka yakni Meyka Saputra, Ari Setiawan alias Cilok, serta M. Andri Dwi Saputra yang diproses terpisah.
Selain itu, Bayu Wicaksono alias Ncek dan Erik disebut sebagai bagian jaringan dan saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang.
Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah Alfa Dera menyebut perkara ini menjadi perhatian serius karena besarnya barang bukti dan indikasi jaringan terorganisir.
“Perkara ini sejak awal ditangani Mabes Polri karena skalanya besar, dan setelah Tahap II JPU segera melanjutkan penuntutan,” ujar Alfa Dera.
Tim Jaksa Struktural Disiapkan
Untuk memastikan penuntutan berjalan profesional, Kepala Kejari Lampung Tengah menunjuk Tim JPU termasuk jaksa struktural.
Tim tersebut melibatkan Kasi Pidum Wisnu Hamboro, Kasi PAPBB Desna, Kasubsi Prapenuntutan Devanaldhi Duta AP, serta JPU lain sesuai kebutuhan.
Penunjukan ini dimaksudkan agar seluruh tahapan penuntutan dilakukan komprehensif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kronologi Pengungkapan Perkara
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat pada awal Agustus 2025 terkait dugaan peredaran sabu.
Pada Selasa, 2 September 2025, Tim Satgas NIC Bareskrim Polri mengamankan Meyka Saputra pukul 16.42 WIB di depan SPBU Yukum Jaya.
Dari tas bergembok yang dibawa tersangka, petugas menemukan delapan bungkus kristal putih dengan berat netto 7.989,98 gram.
Pengembangan dilakukan melalui metode delivery control menuju Bandar Jaya Timur hingga mengamankan Ari Setiawan dan M. Andri Dwi Saputra.
Hasil Laboratorium dan Ancaman Pidana
Hasil laboratorium kriminalistik menyatakan barang bukti positif mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), subsidiair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
“Dengan jumlah barang bukti yang sangat besar, para tersangka terancam pidana berat hingga pidana mati,” tegas Alfa Dera.
Usai Tahap II, Tim JPU Kejari Lampung Tengah akan memfinalisasi penuntutan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih.