RADARLAMPUNG.CO.ID - Penggerebekan Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu di kediaman JU alias Junai (29) berhasil menemukan 11 paket sabu siap edar dengan total berat 4,34 gram.
Dari rumah pengemudi truk itu juga ditemukan satu bungkus plastik berisi ganja seberat 81,79 gram, bungkusan plastik berisi biji ganja, dua timbangan digital, peralatan hisap sabu, serta sebuah ponsel.
Saat diamankan, Rabu, 12 November 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, menurut Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, JU sempat mengelak terlibat peredaran narkoba.
Dikatakan Kasat, setelah petugas menemukan barang bukti, pelaku tak bisa lagi menyangkal dan akhirnya mengakui perbuatannya.
“Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan aktivitas pelaku,” jelasnya.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat. Kemudian Satnarkoba Polres Pringsewu menindaklanjuti dengan penyelidikan selama beberapa pekan.
Penelusuran polisi membuahkan hasil. Selain supir truk, diduga Junai mengedarkan narkotika jenis sabu maupun ganja.
“Selama beberapa pekan ini memang sudah kita pantau, dan setelah bukti-bukti menguat, akhirnya pelaku digerebek saat berada di rumahnya,” terang Iptu Laksono.
Kini, JU dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.