Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi dan Nyaris Berujung Amuk Massa

Agus Suwignyo - Senin, 13 Apr 2026 - 17:58 WIB
Aksi pencurian sepeda motor gagal berujung penangkapan dua dari empat terduga pelaku pada Minggu malam, 12 April 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.
Aksi pencurian sepeda motor gagal berujung penangkapan dua dari empat terduga pelaku pada Minggu malam, 12 April 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. - Foto Ist. For Radar Lampung

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

RADARLAMPUNG.CO.ID - Aksi pencurian sepeda motor gagal berujung penangkapan dua dari empat terduga pelaku pada Minggu malam, 12 April 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.

Petugas sempat kesulitan mengevakuasi kedua pelaku karena warga yang geram atas maraknya pencurian berupaya menghakimi di lokasi kejadian.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AG (24) dan HS (19), warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora menyebut, pelaku diduga mencoba mencuri Honda Beat BE 2432 GBZ milik pengunjung toko di depan ruko Kelurahan Pringsewu Timur.

Advertisements

“Terduga pelaku sempat berupaya merusak kunci kontak menggunakan alat khusus, namun aksinya diketahui warga sehingga mereka meninggalkan lokasi,” terang AKP Ramon.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV bersama pemilik toko setelah mengetahui kunci kontak rusak, lalu warga melakukan pencarian ke arah Pajaresuk.

Pencarian mengarah ke sebuah barbershop tempat dua terduga pelaku ditemukan, kemudian diamankan warga bersama polisi yang sedang berpatroli.

Sementara itu, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor saat situasi di lokasi penangkapan berlangsung.

Advertisements

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa alat perusak kunci kendaraan dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi dan masih diperiksa.

Penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain yang buron dan kemungkinan jaringan, sementara kedua pelaku dijerat Pasal 477 jo Pasal 17 KUHP.

Share:
Editor: Ari Suryanto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements