PRINGSEWU- Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sangat tragis terjadi di Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.
Seorang sopir angkot di Pringsewu berinisial BI (35), tega menganiaya istrinya sendiri, Karyati (32), dengan senjata tajam hingga mengalami luka parah di sekujur tubuh, Rabu 6 Mei 2026 malam.
Peristiwa KDRT ini diduga dipicu oleh emosi pelaku yang meledak lantaran lama menunggu pintu rumah dibuka, serta diperparah oleh rasa cemburu buta yang tidak mendasar.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa insiden bermula sekitar pukul 22.00 WIB saat pelaku baru pulang bekerja.
Setibanya di rumah, pelaku mengetuk pintu namun tak kunjung mendapat respon dari dalam.
"Pelaku tersulut emosi karena pintu tak kunjung dibuka. Ia kemudian mengambil sebilah pisau yang disimpan di dalam mobilnya," ujar Iptu Sugiyanto.
Tak lama kemudian, anak sulung mereka membuka pintu. Tanpa basa-basi, BI langsung merangsek masuk ke dalam kamar.
Di sana, ia mendapati istrinya sedang tertidur lelap bersama anak bungsu mereka yang masih berusia 7 tahun.
Secara brutal, pelaku langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam tersebut.
Akibat serangan mendadak itu, Karyati mengalami luka sayat dan tusukan serius pada bagian lengan, paha, hingga perut.
"Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dan langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif," tambahnya.
Usai melancarkan aksinya, BI sempat melarikan diri ke arah persawahan.
Namun, pelariannya tidak berlangsung lama. Tim dari Polsek Gadingrejo yang menerima laporan warga langsung melakukan pengejaran cepat.
Kurang dari satu jam, pelaku berhasil diringkus di sebuah rumah kosong yang berjarak sekitar satu kilometer dari tempat kejadian perkara (TKP).
Terkait motif, Iptu Sugiyanto mengungkapkan bahwa selain faktor emosi sesaat, pelaku juga menyimpan kecurigaan bahwa istrinya berselingkuh.
"Motifnya diduga cemburu berlebihan. Pelaku menuduh korban berselingkuh, padahal hal itu tidak pernah terbukti dan hanya prasangka pelaku semata," tegas Kapolsek.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sebilah senjata tajam telah diamankan di Mapolsek Gadingrejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. BI terancam dijerat dengan pasal terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara yang berat.