RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pringsewu mengamankan 24 kg ganja, Senin 29 Juni 2026.
Selain itu juga turut di amankan Minardi (32) Warga Medan Deras, Kabupaten Batubara Provinsi Sumatra Utara yang di duga berperan sebagai kurir.
"Bersamanya kita amankan 24 kg ganja dalam puluhan paket," terang Kapolres Pringsewu AKBP Yunnus Saputra didampingi kasat narkoba Iptu Laksono Prianto dan kasi humas Ipda Rahmad Basuki.
Adapun 24 kg ganja tersebut masih masing dimasukkan dalam Satu unit koper warna biru .
Didalamnya berisikan 15 paket ganja dengan berat sekitar 15 kg. Kemudian Satu buah kardus berisi Sembilan paket ganja dengan berat Sembilan kg.
Selain itu polisi juga mengamankan satu buah hand phone.
Awalnya petugas patroli hunting Tim Opsnal Satres Narkoba di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu,menaruh curiga terhadap gerak-gerik seorang pria di kawasan PO Bus.
Setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan aparat kelurahan setempat, polisi menemukan narkotika jenis ganja dalam jumlah besar.
Pada polisi, Minardi mengaku bila ganja tersebut dibawa dari Mandailing Natal Provinsi Sumatra Utara dengan tujuan Provinsi Lampung.
"Berdasarkan keterangannya barang bukti ganja dibawa dari Sumatera Utara. Dia mengaku hanya sebagai kurir," tambah Kapolres.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.