Diduga Gara-Gara Selisih Paham Usai Doa Bersama, Dua Pria di Sungkai Selatan Lakukan Hal Ini

Fahrozi Irsan Toni - Jumat, 03 Jul 2026 - 18:19 WIB
Diduga gara - gara selisih paham usai doa bersama, dua pria di Sungai Selatan melakukan hal ini.
Diduga gara - gara selisih paham usai doa bersama, dua pria di Sungai Selatan melakukan hal ini. - Foto Polres Lampung Utara For Radar Lampung

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

LAMPUNG UTARA- Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan, Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil membekuk dua pelaku tindak pidana penganiayaan berat, pengancaman, dan kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa hak.

Peristiwa berdarah yang sempat menggegerkan warga Desa Karang Rejo, Kecamatan Sungkai Selatan ini dipicu oleh motif perselisihan atau salah paham antar warga di lokasi kejadian.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan yakni SE (40) dan AK (25). Keduanya merupakan warga Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampura.

Kapolres Lampura AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada pertengahan Juni 2026 lalu.

Advertisements

"Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, dilanjutkan dengan gelar perkara hingga statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan alat bukti yang cukup, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil diamankan," ujar IPTU Herawati, Jumat, 3 Juli 2026.

IPTU Herawati membeberkan, peristiwa mencekam itu terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Ironisnya, aksi kekerasan ini terjadi tepat setelah kegiatan doa bersama dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam di Desa Karang Rejo.

Terkait motif, polisi menyebutkan aksi nekat kedua pelaku berawal dari sebuah perselisihan di lokasi acara. Ketegangan yang semula hanya adu mulut itu dengan cepat memanas dan berkembang menjadi aksi kekerasan fisik.

"Berawal dari perselisihan di lokasi, situasi berkembang menjadi aksi kekerasan. Pelaku yang tersulut emosi nekat menyerang korban menggunakan senjata tajam," jelas Kasi Humas.

Advertisements

Akibat amukan spontan tersebut, korban mengalami luka bacok cukup serius pada bagian lengan kiri akibat sabetan senjata tajam jenis pisau.

Tidak sampai di situ, setelah menganiaya korban, para pelaku yang diduga masih diselimuti emosi juga melakukan pengancaman dan melempari rumah korban dengan batu. Aksi anarkis ini sempat menimbulkan keresahan dan ketakutan bagi warga sekitar.

Selain mengamankan tersangka SE dan AK, petugas Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan juga menyita sejumlah barang bukti krusial untuk memperkuat proses hukum.

"Barang bukti yang kami amankan berupa satu lembar visum et repertum korban serta dua bilah senjata tajam jenis pisau yang diduga kuat digunakan para pelaku saat kejadian," tambah IPTU Herawati.

Advertisements

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Sungkai Selatan. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 466, Pasal 448, dan Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru Tahun 2023.

Pihak kepolisian pun mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan selalu menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin.

"Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan melalui cara-cara yang baik dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Polri akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tegasnya.

Advertisements

Share:
Editor: Anggi Rhaisa
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements