Nekad Bacok Tetangga, Polsek Lampung Utara Langsung Amankan Kakek 75 Tahun

Fahrozi Irsan Toni - Senin, 22 Jun 2026 - 16:25 WIB
Kakek Lampura nekad bacok tetangga
Kakek Lampura nekad bacok tetangga - Dokumentasi

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

RADARLAMPUNG.CO.ID – Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil tangkap Kakek 75 Tahun yang diduga melakukan penganiayaan berat, Senin 22 Juni 2026.

Peristiwa penganiayaan berat tersebut terjadi pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban Muqosim (74).

Kakek berinisial HS tega membacok korban hingga menyebabkan luka parah dan memerlukan perawatan medis.

Kasi Humas Lampura IPTU Herawati menjelaskan kronologi dari  hasil pemeriksaan awal.

Advertisements

Dirinya menyebut, awalnya pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa senjata tajam jenis golok.

Saat berada di lokasi, pelaku diduga langsung melakukan penyerangan terhadap korban Muqosim yang mengakibatkan luka serius di bagian kepala dan punggung.

Salah satu anggota keluarga korban yang berusaha memberikan pertolongan juga terkena penyerangan dan menyebabkan korban lainnya mengalami luka di bagian kepala. 

Seorang saksi yang berupaya melerai juga mengalami luka pada bagian tangan akibat sabetan senjata tajam.

Advertisements

Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri.

Namun petugas yang melakukan serangkaian penyelidikan berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang berada di salah satu rumah keluarganya di wilayah Dusun Gunung Labuhan.

"Petugas segera bergerak melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Abung Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," lanjut IPTU Herawati.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis golok yang diduga digunakan saat kejadian serta pakaian milik korban.

Advertisements

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap motif pelaku serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Share:
Editor: Dian Saptari
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements