RADARLAMPUNG.CO.ID – Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil tangkap Kakek 75 Tahun yang diduga melakukan penganiayaan berat, Senin 22 Juni 2026.
Peristiwa penganiayaan berat tersebut terjadi pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban Muqosim (74).
Kakek berinisial HS tega membacok korban hingga menyebabkan luka parah dan memerlukan perawatan medis.
Kasi Humas Lampura IPTU Herawati menjelaskan kronologi dari hasil pemeriksaan awal.
Dirinya menyebut, awalnya pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa senjata tajam jenis golok.
Saat berada di lokasi, pelaku diduga langsung melakukan penyerangan terhadap korban Muqosim yang mengakibatkan luka serius di bagian kepala dan punggung.
Salah satu anggota keluarga korban yang berusaha memberikan pertolongan juga terkena penyerangan dan menyebabkan korban lainnya mengalami luka di bagian kepala.
Seorang saksi yang berupaya melerai juga mengalami luka pada bagian tangan akibat sabetan senjata tajam.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri.
Namun petugas yang melakukan serangkaian penyelidikan berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang berada di salah satu rumah keluarganya di wilayah Dusun Gunung Labuhan.
"Petugas segera bergerak melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Abung Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," lanjut IPTU Herawati.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis golok yang diduga digunakan saat kejadian serta pakaian milik korban.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap motif pelaku serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.