Hearing Lanjutan PT KAP di DPRD Lampung Utara Terkesan Normatif

Fahrozi Irsan Toni - Senin, 26 Jan 2026 - 16:37 WIB
Ketua DPRD Lampura, M. Yusrizal ST beserta ketua lintas Komisi saat memimpin Hearing pelanggaran PT. KAP di ruang rapat DPRD setempat.
Ketua DPRD Lampura, M. Yusrizal ST beserta ketua lintas Komisi saat memimpin Hearing pelanggaran PT. KAP di ruang rapat DPRD setempat. - Foto Fahrozy Irsan Toni /RARARLAMPUNG.CO.ID

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), kembali melakukan hearing dengan sejumlah dinas terkait.

Termaksud dengan management PT. Kencana Acidindo Perkasa (PT-KAP) yang terbukti melanggar aturan ketentuan peraturan perundang-undangan, soal tanaman sawit di sepadan aliran sungai. 

Rapat hearing itu, membahas tuntutan masyarakat yang selama ini menjadi pokok permasalahan yang mana berdampak kerugian social di tingkat masyarakat dan Pemkab setempat. 

Kegiatan dipusatkan di ruangan rapat gedung DPRD Lampura setempat.

Advertisements

Dimana rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampura, Yusrizal ST, dihadiri Ketua Komisi I dan II.

Selain itu, juga dihadiri Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan dan Perternakan, BPN Lampura, Dinas Perizinan serta pihak management PT. KAP dihadiri langsung Manager PT. KAP diketahui bernama Deny beserta rombongannya. 

Adapun pada  pertermuan lanjutan ke dua ini, pihak DPRD Lampung Utara, terkesan sedikit melunak.

Beberapa anggota DPRD Lampura yang masuk dalam Komisi I dan II melayangkan pertanyaan bersifat normatif kepada pihak PT. KAP.

Advertisements

Hal itu terlihat dalam jalannya hearing tersebut. Bahkan, sebelumnya jadwal hearing itu, sempat dikabarkan tertunda dari jadwal undangan sebelumnya. 

Pada pertemuan itu, sejumlah permasalahan dibahas dalam rapat di antaranya tentang pelangaran sepadan aliran sungai yang dipakai pihak perusahaan menanam sawit dengan jarak 5 sampai dengan 10 meter dari bibir aliran sungai. 

Selain itu, tentang Hak Guna Usaha (HGU) Milik PT. KAP yang dinilai bermasalah dan tidak teransparan.

Selain itu, tidak ada kontribusi kepada Pemerintah Daerah dalam pemenuhan program CSR oleh pihak PT. KAP. Fakta-fakta tersebut, terungkap pada kegiatan hearing yang digelar DPRD Lampura tersebut. 

Advertisements

Seperti dinyatakan Kepala Dinas Perkebunan dan Perternakan (DISBUNAK) Lampura, M. Rezki.

Pada pertemuan itu, pihak nya meminta kepada PT. KAP dan BPN Lampura, dapat bersedia meninjau ulang HGU dengan luas 3.631 Hektrae, yang sebelumnya dimiliki oleh PT. Mira Ranti dan saat ini beralih ke PT. KAP Kabupaten Lampura. 

"Kami berharap, agar PT. KAP bersedia memberikan salinan foto copi atas izin HGU tersebut. Sehingga transparansi data dapat terwujud sama mestinya, " ujarnya.

Menurutnya, tanaman sawit yang bermasalah itu, di luar izin HGU nya.

Advertisements

"Terlepas hingga saat ini juga, masyarakat juga mengaku tidak pernah di beri bantuan oleh pihak PT. KAP selama berdiri, " ungkapnya lagi. 

Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

"Ini sanksi nya sudah jelas, yakni sanksi antministratif, denda, hingga Pidana terhadap pihak PT. KAP itu, " kata dia. 

Senada dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampura, Ina Sulistia mengaku tidak Ada transparan tentang laporan Lingkungan oleh pihak PT. KAP. 

Advertisements

"Pihak PT. KAP selama ini tidak memberi laporan lingkungan. Pernah memberi laporan hanya di semester 1 tahun lalu saja.

Jadi kami harap dapat memberi Laporan tiap semester sesuai dengan aturan berlaku, " ujar Ina Sulistia yang saat itu, Mengikuti hearing. 

Mendapati hal tersebut, Manager PT. KAP Deni mengatakan, untuk izin HGU yang dimiliki perusahaannya mengklaim telah sesui dengan aturan.

Untuk pelanggaran tentang penanaman sawit di sepadan aliran sungai dirinya tidak menapiknya. 

Advertisements

Terkait  izin pelasma HGU yang dimiliki PT. KAP, Deni Selaku Manager mengaku tidak memiliki permasalahan yang berarti. 

"Kalau untuk HGU, saya rasa tidak ada masalah. Kita sudah menjalaninya sesuai dengan aturan, " jawabnya normatif. 

Wartawan ini juga menanyakan tentang tuntutan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak langsung. Sayangnya, Manager PT. KAP lagi-lagi menjawab normatif. 

"Maaf ya, saya belum tahu dan belum faham. Saya baru di perusahaan itu, " kilahnya. 

Advertisements

Terpisah, Ketua DPRD Lampura Yusrizal ST, usai memimpin hearing berhasil di minta keterangan mengaku, ini Merupakan hearing yang kedua dilakukan DPRD Lampura dalam menangapi laporan masarakyat. 

Aspirasi masarakyat, kata Yusrizal juga telah disampaikan kepada PT. KAP. Pun juga pelanggaran oleh Pihak perusahaan tentang DAS.

Sebelumnya, masih kata Yusrizal DPRD Lampura, dalam hal ini rekan -rekan lintas komisi telah melakukan turun kelapagan dan menemukan pelanggararan sesuai dengan laporan masyarakat. 

"Sesuai dengan aturan dan amat perundang udangan, terkait pelangaran penanaman sawit sepanjang aliram sungai, pihak PT. KAP bersedia memenuhi komitmen tuntutan oleh masyarakat, " kata politikus Partai Besutan Presiden Prabowo ini. 

Advertisements

Terkait dangan izin HGU operalih tanaman tebu ke sawit, pihaknya mengaku belum mengetahui secara rinci.

Hal itu dukung dengan melihat pihak perusahaan belum bersedia membawa Arsip izin HGU Milik PT. KAP tersebut pada kegiatan hearing ke dua ini. 

Share:
Editor: Dian Saptari
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements