Belasan Paket Sabu Siap Edar Berhasil Diamankan Polres Lampung Utara, 2 Bandar Ditangkap

Fahrozi Irsan Toni - Jumat, 05 Jun 2026 - 15:07 WIB
Polres Lampura tangkap  2 orang yang diduga bandar sabu
Polres Lampura tangkap 2 orang yang diduga bandar sabu - Dokumentasi

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

RADARLAMPUNG.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu siap edar. 

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DS (37) dan AS (29).

Keduanya ditangkap di kawasan Stadion Sukung, Jalan Persilu, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampura.

Advertisements

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis sabu, satu unit telepon genggam, satu bungkus rokok, empat bundel plastik klip, serta satu kaleng bekas wadah permen yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Kapolres Lampura AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Lampura, dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Lampura.

Polres Lampura terus berkomitmen melakukan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba dalam menjaga masyarakat dari ancaman bahaya narkoba," ujar IPTU Herawati. Jumat (5/6/26). 

Advertisements

Lebih lanjut, IPTU Herawati menjelaskan bahwa saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampura guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar," tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan ketentuan terkait lainnya. 

Polres Lampura menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.

Advertisements

Share:
Editor: Dian Saptari
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements