RADARLAMPUNG.CO.ID - Sejumlah pertanyaan terkait proses penyidikan diajukan beberapa kepala unit dalam sosialisasi tentang KUHP, KUHAP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana di Mapolres Lampung Utara, Kamis 12 Februari 2026.
Di antaranya penanganan kasus dengan Restorative Justice dan penghentian penyidikan perkara yang sedang ditangani.
Dalam sosialisasi yang digelar Bidang Hukum Polda Lampung tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan Ipda Rizal Suhendra menanyakan soal penyelesaian dengan Restorative Justice untuk kasus dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Menanggapinya, narasumber menyatakan bahwa perkara dengan ancaman pidana di atas 5 tahun pada prinsipnya bukan kriteria umum untuk Restorative Justice (RJ).
Namun, tidak otomatis dilarang, sepanjang memenuhi syarat tertentu dan tidak termasuk kejahatan serius (korupsi, narkotika, terorisme dan lainnya).
"Ancaman di atas 5 tahun bisa dipertimbangkan RJ secara selektif. Bukan sebagai aturan umum, dan harus memenuhi syarat keadilan, pemulihan, serta persetujuan korban," papar narasumber.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Bunga Mayang, Polres Lampung Utara Aipda M. Ikbal menanyakan terkait tindakan penyidik menghentikan penyidikan setelah tersangka membayar denda.
Kemudian, penyidik memberitahukan penghentian penyidikan kepada Penuntut Umum, korban, tersangka, atau keluarga tersangka.
Di mana, penghentian penyidikan tersebut dilakukan karena tersangka membayar maksimum pidana denda katagori IV atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak katagori III.
Narasumber menyatakan, penghentian penyidikan tidak otomatis dilakukan.
Pembayaran denda hanya merupakan syarat penghentian.
Perkara baru resmi berhenti setelah denda (maksimum katagori IV) dibayar dan disetor ke Kas Negara.
Kemudian ada bukti setor resmi dan penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
SP3 lantas diberitahukan kepada Penuntut Umum, korban dan tersangka.
"Jadi, bayar dulu lalu setor ke Kas Negara kemudin terbit SP3. Baru kemudian perkara dihentikan," urainya.
Diketahui, sosialiasi yang dibuka Kasubbid Bankum Bidkum Polda Lampung AKBP I Made Kartika, S.H., M.H. ini diikuti kepala satuan, kepala unit, kapolsek hingga penyidik dari Polres Lampung Utara, Polres Lampung Barat dan Polres Way Kanan.
Selain AKBP Made Kartika, kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Lampung AKBP Fadzrya Ambar P.
AKBP Made Kartika menyampaikan KUHAP baru Indonesia sebagai landasan dasar pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 2025 tentang KUHP.
Di mana, pengaturannya menitikberatkan pada prosedur yang adil, penguatan kontrol terhadap kewenangan aparat penegak hukum, serta jaminan hak bagi tersangka, terdakwa, korban, dan saksi.
Dengan pembaruan ini, sistem peradilan pidana diarahkan agar lebih transparan, berimbang, dan selaras dengan tujuan pemidanaan nasional.
Sementara AKBP Fadzrya Ambar P. menyampaikan tentang Undang-undang penyesuaian pidana (UU Nomor 1 Tahun 2026) dan KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Ia menyampaikan soal penyesuaian aturan baru yang menyangkut struktur sanksi, batas pemidanaan, dan klasifikasi tindak pidana sesuai sistem baru KUHP.
Tujuannya adalah menciptakan penerapan hukum pidana yang konsisten, adil, dan terintegrasi secara nasional.