Bidkum Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Implementasi RJ, Plea Bargaining dan Pemaafan Hakim

gambar-user/48FTfExbFyQGn2dWPjEcCxLnz535TUip6zwnqEVa.webp
Alam Islam - Senin, 25 Mei 2026 - 12:52 WIB
Bidkum Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Implementasi Restorative Justice, Plea Bargaining dan Pemaafan Hakim.
Bidkum Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Implementasi Restorative Justice, Plea Bargaining dan Pemaafan Hakim. - Foto Polda Lampung

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

RADARLAMPUNG.CO.ID- Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung menggelar penyuluhan Hukum Implementasi Restorative Justice (RJ), Plea Bargaining dan Pemaafan Hakim 

Tiga hal menjadi pembahasan dalam penyuluhan hukum yang digelar Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung, Senin 25 Mei 2026. 

Terdiri dari implementasi restorative justice, plea bargaining dan pemaafan hakim. 

Kabid Hukum Polda Lampung Kombes Ahmad Sukiyatno mengatakan, secara keseluruhan kegiatan ini diikuti 2.585 peserta melalui tatap muka dan daring. 

Advertisements

Mereka berasal dari Polda Lampung dan polres jajaran. Terdiri dari perwakilan penyidik serta penyidik pembantu direktorat dan satuan fungsi. 

Kegiatan ini juga dihadiri pejabat utama Polda Lampung, Kepala Satuan dan undangan lainnya. 

Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf, S.I.K., M.Si., menyampaikan, penyuluhan hukum tentang KUHP, KUHAP dan undang-undang penyesuaian pidana ini merupakan program dari satuan kerja Bidang Hukum. 

Menurut Irjen Helfi Assegaf, KUHP, KUHAP dan undang-undang penyesuaian pidana sudah berlaku sejak 2 Januari 2026. 

Advertisements

"Selama kurun waktu 5 bulan sejak pemberlakuan tersebut, penerapannya memang belum dinilai secara praktik hukum yang mapan. Namun aturan tersebut mendorong sistem pembinaan hukum yang humanis serta fokus pada pemulihan pembinaan dengan reintegrasi sosial," kata Irjen Helfi Assegaf dalam sambutannya. 

Dilanjutkan, kondisi tersebut menuntut para penegak hukum, baik penyidik kepolisian, jaksa, hakim hingga advokat untuk terus menyesuaikan dengan perkembangan hukum yang bersifat restoratif, rehabilitatif dan korektif. 

"Oleh karena itu, aparat penegak hukum mesti mampu beradaptasi dengan berlakunya KUHP, KUHAP dan undang-undang penyesuaian pidana," tegasnya. 

Dilanjutkan, keberadaan KUHP, KUHAP dan undang-undang penyesuaian pidana tidak menutup kemungkinan memunculkan celah kekurangan. 

Advertisements

Namun dengan pelaksanaan aturan yang diiringi nurani mulia dan profesional akan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. 

Kapolda juga menegaskan bahwa penyidik wajib memahami aturan dalam KUHP baru.

Khususnya Buku I yang berisi aturan umum yang menjadi dasar melakukan tindakan terkait dengan aturan KUHAP dan undang-undang penyesuaian pidana. 

"Dengan pemahaman komprehensif terhadap aturan, penyidik tidak akan gagal paham dengan pelaksanaan penegakan hukum," tandasnya. 

Advertisements

Sementara Kabid Hukum Polda Lampung Kombes Ahmad Sukiyatno mengatakan, narasumber kegiatan tersebut terdiri dari DR.  Bambang Hartono, S. H., M.Hum yang merupakan akademisi Universitas Bandar Lampung. 

Kemudian Melda Sulastriyawatri, S.H., M.H. (Kanwil Hukum Lampung); FX. Supriyadi, S.H., M.Hum. (Pengadilan Tinggi Lampung); DR. Neneng Rahmadini, S.H., M.Hum. (Kajati Lampung) dan AKBP Jumadi Sembiring (Ditreskrimum Polda Lampung). 

"Untuk akademisi menyampaikan materi tentang restorative justice dalam perspektif KUHP, KUHAP dan undang-undang penyesuaian pidana," papar Kombes Ahmad Sukiyatno.

Sementara dari Kejati Lampung menyampaikan materi pelaksanaan restorative justice, plea bargaining dan penundaan penuntutan berdasar KUHP, KUHAP dan undang-undang penyesuaian pidana. 

Advertisements

"Dari Pengadilan Tinggi menyampaikan materi tentang restorative justice, plea bargaining dan pemaafan hakim di tingkat peradilan," urainya. 

Untuk perwakilan Kanwil Hukum memberikan materi pos pelaksanaan pos bantuan hukum non litigasi dan konsultasi kepada masyarakat desa terkait KUHP dan KUHAP. 

Terakhir, Ditreskrimum Polda Lampung memaparkan materi restorative justice, plea bargaining di tingkat penyelidikan berdasar KUHP, KUHAP dan undang-undang penyesuaian pidana.

 

Advertisements

Share:
Editor: Anggi Rhaisa
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements