RADARLAMPUNG.CO.ID-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan regulasi baru terkait aktivitas digital siswa di lingkungan sekolah.
Regulasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.
Langkah ini diambil pemerintah untuk mendorong ekosistem digital yang lebih bijaksana, aman, dan bertanggung jawab di kalangan peserta didik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan, lahirnya kebijakan ini bukan berarti sekolah mengharamkan atau melarang total penggunaan gawai.
Menurutnya, esensi dari surat edaran ini adalah mengatur agar pemanfaatan teknologi digital oleh siswa bisa lebih tepat sasaran dan benar-benar mendukung proses pembelajaran.
“Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” kata Abdul Mu’ti.
Melalui aturan anyar ini, Kemendikdasmen ingin memantik kembali budaya belajar yang aman dan nyaman. Pembatasan gawai saat jam belajar dinilai mampu mendongkrak konsentrasi siswa, mempererat interaksi sosial antarmurid di dunia nyata, serta menyukseskan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
Penerapan pembatasan gawai ini bakal difokuskan selama kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung di sekolah. Kebijakan ini dinilai kian mendesak sebagai bentuk proteksi dini terhadap anak dari berbagai risiko laten dunia siber.
Mulai dari ancaman kecanduan (adiksi) digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring (cyberbullying), ancaman keamanan siber, hingga penurunan kualitas kesehatan fisik dan mental siswa.
Mendikdasmen menilai, intervensi ini sangat relevan jika melihat fakta tingginya durasi berselancar internet di Indonesia. Berdasarkan data terbaru, rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu di dunia maya hingga 7 jam 32 menit setiap harinya.
“Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” lanjutnya.
Melalui SE Nomor 18 Tahun 2026, Kemendikdasmen memberikan keleluasaan kepada kepala satuan pendidikan (kepala sekolah) untuk merumuskan tata tertib di internal sekolah masing-masing.
Aturan pembatasan ini bisa disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan, serta kondisi riil sekolah. Artinya, ruang untuk memanfaatkan teknologi sebagai media belajar tetap terbuka lebar, namun dengan koridor yang jelas dan terukur.
Menariknya, aturan ini tidak hanya mengikat para murid. Guru dan tenaga kependidikan di sekolah juga dituntut untuk menjadi role model alias teladan. Mereka diwajibkan menunjukkan sikap bijak dan bertanggung jawab dalam mengoperasikan perangkat digital selama berada di lingkungan sekolah.
Tak cuma mengandalkan pihak sekolah, Kemendikdasmen juga mengetuk kesadaran para orang tua dan wali murid untuk menerapkan pembatasan serupa di rumah.
Orang tua didorong untuk mulai mengontrol pola konsumsi digital anak sejak dini melalui formula pola asuh Prinsip 3S, yaitu; Screen time (pembatasan durasi menatap layar), Screen zone (menetapkan area bebas gawai di rumah) dan Screen break (menjadwalkan waktu istirahat dari gawai).
Penerapan 3S ini tentunya wajib disesuaikan dengan usia, tingkat perkembangan, serta kebutuhan riil sang anak.
Melalui sinergi kuat antara sekolah, keluarga, dan masyarakat, kebijakan pembatasan gawai ini diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen formalitas, melainkan mampu membentuk kultur digital baru yang lebih sehat demi mendukung tumbuh kembang anak Indonesia secara optimal. (*)