Handika - Rabu, 28 Jan 2026 - 15:22 WIB
Dugaan Pungli diduga dilakukan oleh Dinkes Lamsel
Dugaan Pungli diduga dilakukan oleh Dinkes Lamsel - Dokumentasi

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

RADARLAMPUNG.CO.ID - Honorarium tenaga kesehatan (Nakes) pada program pengelolaan penyakit kronis (Prolanis) diduga menjadi ajang pungutan liar (Pungli) Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan.

Dari informasi yang dihimpun, honor Nakes Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dalam program Prolanis biasanya berasal dari dana kapitasi berbasis komitmen pelayanan (KBKP) atau dana non-kapitasi yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Nominal honor diatur melalui Peraturan Bupati/Walikota setempat atau juga Keputusan Kepala Puskesmas.

 Honorarium diberikan bagi Nakes yang terlibat dalam program Prolanis dan instruktur yang melakukan penyuluhan, senam, dan pemeriksaan kesehatan rutin.

Advertisements

Pada tahun 2024 lalu, besaran honor untuk narasumber yakni dokter/ Nakes saat melaksanakan kegiatan edukasi kelompok Prolanis sekitar Rp500 ribu atau menyesuaikan standar biaya daerah.

Untuk dokter yang terlibat dalam program Prolanis di Kabupaten Lampung Selatan, informasinya mendapat honor berkisar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per kegiatan sebagai narasumber atau pemeriksa kesehatan.

Honor yang dibayar melalui dana non-kapitasi yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk dokter dan perawat sebenarnya lancar-lancar saja alias dibayarkan tanpa kendala.

Disinyalir, Dinas Kesehatan membuat aturan baru dimana honor Nakes yang terlibat dalam program Prolanis harus dibayarkan melalui rekening dinas.

Advertisements

Disinilah tudingan pungli menyeruak, honor kegiatan yang akan diterima Nakes dipotong pajak resmi dan ada lagi potongan wajib sebesar 10 persen baru dibayarkan ke para nakes.

Jelas saja, honor para nakes yang harusnya diterima menjadi tidak utuh.

Disebut-sebut, potongan sebesar 10 persen merupakan jatah untuk pucuk pimpinan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan.

"Nakes tidak berani komplain," ujar sumber.

Advertisements

Anehnya lagi, setiap UPTD Puskesmas dibatasi maksimal Rp35 juta per bulan untuk mengajukan klaim honor kegiatan Prolanis meliputi obat, jasa dokter, makan minum, instruktur senam.

Jika klaim pengajuan lebih dari batas maksimal, maka tidak bisa dibayar penuh tetapi ditahan 40 persen dan baru dibayarkan pada bulan berikutnya.

Mirisnya, selain dugaan pungli rupanya para Nakes juga dituntut membuat administrasi pertanggungjawaban Prolanis ditambah masih harus memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Lalu, apa kegunaan dari dugaan potongan sebesar 10 persen pada honor para Nakes yang terlibat dalam program Prolanis.

Advertisements

Saat dikonfirmasi dugaan pungli tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan Devi Arminanto menjawab.

"Saya sudah 2 tahun tidak di Dinas Kesehatan, bagaimana mau tahu (pungli, red)," balas Devi Arminanto, Rabu (28/1/2026).

Untuk diketahui, Devi Arminanto sebelumnya mulus mengikuti Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tahun 2023 lalu dilantik sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung definitif, Senin (17/7/2023) silam.

Advertisements

Share:
Editor: Dian Saptari
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements