Polres Way Kanan Amankan 1 Pengedar dan 2 Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Baradatu

Hermansyah - Sabtu, 18 Apr 2026 - 11:49 WIB
Pengedar sekaligus pemakai Narkoba Way Kanan ditangkap
Pengedar sekaligus pemakai Narkoba Way Kanan ditangkap - Dokumentasi

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satres Narkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pengedar narkoba BT alias Iwan.

BT merupakan warga asal Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan dan ditangkap karena diduga sebagai Pengedar Narkotika Golongan I jenis sabu.

BT mengedarkan narkoba di Kampung Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way kanan.

Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menerangkan kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekitar pukul 19.25 Wib.

Advertisements

Anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika yang terjadi di Kampung Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki mengaku berinsial BT alias Iwan di Kampung Taman Asri, Baradatu. 

" Saat dilakukan penggeledahan barang atau benda hasilnya diketemukan barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di genggaman tangan terlapor sebelah kiri," jelasnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti kertas timah rokok, 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran kecil di dalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,56 gram.

Advertisements

Termasuk  Handphone warna Starry Black merek “Vivo Y91” diamankan ke Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Satnarkoba Polres Way Kanan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat juga telah mengamankan SU (32) dan EN (32) 2 orang warga Kampung Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan karena diduga telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

SU diamankan pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 01.00 Wib dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan adanya seperangkat alat hisab (bong) didalam rumahnya.

Kemudian dihari yang sama pukul 17.20 Wib berhasil mengamankan EN di salah satu rumah di Kampung yang sama diduga sebagai pelaku penggunaan narkoba.

Advertisements

Dimana pada saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka diketemukan satu alat hisap Bong, kaca pirek, satu plastik klip bekas pakai dan korek api gas berwarna ungu di dapur rumah EN.

Atas perbuatannya BT alias Iwan dapat dikenai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023.

Tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Advertisements

Sementara terlapor inisial SU dan EN dapat dikenai dengan pasal 127 ayat (1) UU. RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Share:
Editor: Dian Saptari
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements