Dugaan Ilegal Logging Kayu Akasia Register 42 Blambangan Umpu Way Kanan Terbongkar

Hermansyah - Jumat, 10 Apr 2026 - 10:01 WIB
Enam Warga Way Kanan diduga melakukan aksi Ilegal Logging Kayu Akasia Di Register 42 Blambangan Umpu.
Enam Warga Way Kanan diduga melakukan aksi Ilegal Logging Kayu Akasia Di Register 42 Blambangan Umpu. - Foto.Satreskrim Polres Way Kanan

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

WAY KANAN – Enam Warga Way Kanan diduga melakukan aksi Ilegal Logging Kayu Akasia Di Register 42 Blambangan Umpu.

Satreskrim Polres Way Kanan berhasil menggulung komplotan pelaku pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan Register 42, Blambangan Umpu. 

Enam orang warga Desa Sri Rejeki Blambangan Umpu Way Kanan tak berkutik saat tertangkap tangan tengah menumbangkan pohon akasia secara ilegal.

Keenam pelaku ilegal logging  yang kini mendekam di sel Mapolres Way Kanan tersebut masing-masing berinisial AW (26), JS (37), IW (33), HM (40), SG (37), dan YL (33).

Advertisements

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto, membenarkan penangkapan tersebut.

Terungkapnya aksi ini bermula dari kecurigaan Tim Resmob yang sedang melaksanakan patroli rutin pada Senin, 6 April 2026 yang lalu.

​"Sekitar pukul 16.30 WIB, saat tim melintas di arah Kampung Sri Rejeki, anggota mendengar suara gergaji mesin (sinso) yang menderu dari dalam Petak 113 PT PML Register 42," ungkap AKP Eko Heri Susanto kepada awak media, Jumat 10 April 2026.

Mendengar suara mencurigakan, petugas langsung berkoordinasi dengan pihak pengelola kawasan. Bersama Asisten Kepala PT PML, tim merangsek masuk ke sumber suara dan menemukan aktivitas penebangan liar.

Advertisements

​"Beberapa batang pohon akasia bahkan sudah dalam kondisi tumbang dan siap angkut saat tim tiba di lokasi," tambahnya.

Tak butuh waktu lama, polisi langsung mengamankan para pelaku beserta sederet barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya. 

Berikut rinciannya, ​1 unit truk Mitsubishi warna kuning (Nopol BE 8017 AE) , 37 batang pohon akasia ukuran 4 meter, ​4 batang pohon akasia ukuran 2 meter, ​1 unit gergaji mesin (chain saw) merk New West, dan ​1 bilah senjata tajam jenis golok.

Enam tersangka kini terancam hukuman berat. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 82 dan Pasal 83 ayat (1) Huruf A Jo Pasal 12 huruf D UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (perubahan atas UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan).

Advertisements

​"Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk melihat kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," tegas Kasatreskrim AKP Eko Heri.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung maupun register, karena Polri berkomitmen menindak tegas segala bentuk pengerusakan lingkungan di wilayah hukum Way Kanan.

 

Advertisements

Share:
Editor: Anggi Rhaisa
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements