Tindak Lanjut Arahan Wamenkes, Dinkes Bandar Lampung Akselerasi Eliminasi TBC

gambar-user/fF2dADsWWGKPuvfTa5ukI37bUPGDen9R9O3fq80p.webp
Anggi Rhaisa - Selasa, 21 Apr 2026 - 10:17 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Bandar Lampung, Muhtadi A. Temenggung saat diwawancarai mengenai tindak lanjut dari arahan Wamenkes mengenai mengakselerasi eliminasi TBC.
Kepala Dinas Kesehatan Bandar Lampung, Muhtadi A. Temenggung saat diwawancarai mengenai tindak lanjut dari arahan Wamenkes mengenai mengakselerasi eliminasi TBC. - Foto.Anggi Rhaisa/Radar Lampung

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

BANDAR LAMPUNG- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandar Lampung bergerak cepat menindaklanjuti arahan Wakil Menteri Kesehatan RI, dr. Benjamin Paulus Octavianus, Sp.P(K), guna mengakselerasi eliminasi TBC di Indonesia.

Kepala Dinas Kesehatan Bandar Lampung, Muhtadi A. Temenggung mengungkapkan, saat ini pihaknya telah memperkuat sistem pendataan penderita secara mendetail di setiap wilayah kerja Puskesmas.

"Data penderita kita sudah jelas, by name by address di setiap kelurahan. Ini menjadi acuan kami untuk memastikan ketersediaan obat dan pemantauan pasien secara berkala," ujar Muhtadi.

Lebih lanjut, Muhtadi menjelaskan, 31 puskesmas di Bandar Lampung dapat melayani TBC namun belum seluruh Puskesmas memiliki alat Tes Cepat Molekuler (TCM), pelayanan pemeriksaan tetap berjalan maksimal melalui sistem rujukan.

Advertisements

Saat ini, fasilitas TCM tersedia di beberapa titik strategis, di antaranya, RSUD Abdul Moeloek, RSUD A. Dadi Tjokrodipo dan Rumah Sakit Swasta serta 4 Puskesmas Tertentu di wilayah Bandar Lampung.

"Pasien dari Puskesmas yang belum memiliki alat akan langsung dirujuk ke lokasi terdekat. Seluruh rangkaian, mulai dari tes laboratorium sampai obat-obatan, kami pastikan gratis untuk masyarakat," tegasnya.

Dalam penanganan di lapangan, sambung Muhtadi, Dinkes menerapkan dua skema berbeda guna memutus rantai penularan yakni penderita positif wajib menjalani pengobatan rutin selama 6 bulan.

"Jika hasil skrining negatif, keluarga akan diberikan Terapi Pencegahan TBC (TPT) berupa obat yang dikonsumsi satu kali seminggu selama 12 minggu,"kata Muhtadi.

Advertisements

Lebih lanjut, Muhtadi menyampaikan, langkah serius Pemkot Bandar Lampung ini juga diperkuat dengan adanya Keputusan Wali Kota dan Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai rencana aksi percepatan eliminasi TBC.

Tak hanya mengandalkan stok obat dari pemerintah pusat, sambung Muhtadi, Pemkot juga mengalokasikan anggaran daerah untuk biaya operasional petugas dan kader di lapangan.

"Penanganan TBC adalah tanggung jawab kolektif. Tim percepatan sudah dibentuk melibatkan semua bidang. Kami minta peran aktif Pamong dan kader di tingkat kelurahan sebagai ujung tombak untuk melakukan tracking dan edukasi kepada warga," pungkas Muhtadi.

 

Advertisements

Share:
Editor: Anggi Rhaisa
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements