Pengadilan Tipikor Tanjung Karang kembali Gelar Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Mafia Tanah Kemenag RI

gambar-user/nGqdRZtzbMK7ZusDinKfYTeZXRw926FlCBxmdPIW.webp
Redaksi - Selasa, 23 Des 2025 - 15:56 WIB
Sidang Lanjutan Kasus dugaan Mafia Tanah Kemenag
Sidang Lanjutan Kasus dugaan Mafia Tanah Kemenag - Ilustrasi. pixabay.com

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

RADARLAMPUNG.CO.ID -Pengadilan Tipikor Tanjung Karang kembali gelar sidang lanjutan kasus dugaan mafia tanah Kemenag RI, Senin, 22 Desember 2025.

Sidang digelar di ruang Garuda dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari para terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun terdakwa dalam perkara ini yakni mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lukman, PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Theresa, serta pengusaha Thio Stepanus Sulistio.

Sementara satu tersangka lainnya, Affandy Masyah Natanarada Ningrat, baru ditetapkan oleh Kejati Lampung.

Advertisements

Thio Stepanus Sulistio hadir menggunakan kursi roda.

Ia tampak didampingi istri dan anaknya yang setia mengikuti jalannya persidangan.

Bey Sujarwo SH, MH selaku Kuasa Hukum Thio Stepanus Sulistio mengatakan dakwaan jaksa prematur dan bertentangan dengan fakta hukum yang telah ada.

Advertisements

Share:
Editor: Dian Saptari
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements