RADARLAMPUNG.CO.ID -Pengadilan Tipikor Tanjung Karang kembali gelar sidang lanjutan kasus dugaan mafia tanah Kemenag RI, Senin, 22 Desember 2025.
Sidang digelar di ruang Garuda dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari para terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun terdakwa dalam perkara ini yakni mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lukman, PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Theresa, serta pengusaha Thio Stepanus Sulistio.
Sementara satu tersangka lainnya, Affandy Masyah Natanarada Ningrat, baru ditetapkan oleh Kejati Lampung.
Thio Stepanus Sulistio hadir menggunakan kursi roda.
Ia tampak didampingi istri dan anaknya yang setia mengikuti jalannya persidangan.
Bey Sujarwo SH, MH selaku Kuasa Hukum Thio Stepanus Sulistio mengatakan dakwaan jaksa prematur dan bertentangan dengan fakta hukum yang telah ada.