RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana nasabah salah satu bank Himbara di Pringsewu, Rabu, 24 Desember 2025.
Persidangan tersebut mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak lain selain terdakwa Cindy Almira yang merugikan negara senilai Rp17,96 miliar.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum, Elfiandi Hardares menyebutkan bahwa Cindy Almira diduga menarik dana nasabah dengan membuka rekening dan deposito tanpa sepengetahuan nasabah.
Selain itu ia memalsukan tanda tangan dan nomor telepon nasabah agar transaksi tidak terpantau.
JPU menghadirkan empat orang saksi yakni, Ahmad Zainal selaku mangan pejabat operasi, Aprilia (RMFT), Aldi selaku teller dan Komang selaku customer service.
Situasi persidangan memanas saat terdakwa Cindy Almira membantah keterangan salah satu saksi yaitu Ahmad Zainal.
Cindy mengatakan bahwa Ahmad Zainal diduga melakukan penekanan terhadap dirinya dan saksi mengetahui adanya penyimpangan dana tersebut.
“Meski saksi tidak meminta saya untuk mengganti dana hasil audit, tetapi saya pernah ditekan untuk mengganti Rp14 miliar karena khawatir takut pihak lain terseret. Akhirnya saya mengambil dana nasabah lain,” ucap Cindy
Ketua Majelis Hakim, Nugraha Medica Prakasa menegur saksi Ahmad Zainal dan mengingatkan soal sumpah terkait perubahan keterangan yang diberikan.
Kuasa Hukum Cindy Almira, Aldo Perdana Putra menilai bahwa fakta persidangan menunjukkan kliennya tidak bertindak sendiri. Menurutnya, terbuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kuasa hukum juga berencana mengajukan Cindy Almira sebagai Justice Collaborator untuk mengungkap praktik korupsi secara menyeluruh di internal bank Himbara tersebut.
Sidang selanjutnya akan dijadwalkan pada 6 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan guna mendalami kemungkinan keterlibatan oknum internal lainnya.