Pemprov Lampung Tegaskan Delineasi Wilayah Berdasar Keterhubungan Geografis

gambar-user/MHuQVSKpQNkv9NQQnN1OviLosrdIpsGuP0rMfwLR.webp
Anaqotus Salsabila G. Fadhila - Selasa, 03 Feb 2026 - 17:52 WIB
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang. - Foto : Anaqotus Salsabila

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Provinsi Lampung menanggapi keberatan sejumlah tokoh masyarakat Sabah Balau terkait tidak masuknya desa tersebut dalam rencana penggabungan desa di Kabupaten Lampung Selatan ke wilayah administrasi Kota Bandar Lampung.

Pemprov Lampung menegaskan, proses penataan batas wilayah dilakukan berdasarkan keterhubungan geografis dan keseimbangan wilayah, bukan keputusan sepihak pemerintah provinsi.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Lampung, Binarti Bintang, menjelaskan bahwa deliniasi atau penarikan garis batas wilayah mempertimbangkan desa-desa yang secara geografis tersambung langsung dengan Kota Bandar Lampung.

“ Termasuk Purwotani, karena aset-aset pembangunan pemerintah provinsi seperti kantor gubernur dan kantor pemda itu berada di sana,” kata Binarti.

Advertisements

Dirinya menegaskan, Pemprov Lampung pada prinsipnya hanya memproses aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui mekanisme resmi, seperti musyawarah desa. 

Namun, aspirasi tersebut tetap harus sesuai dengan ketentuan tata ruang dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam struktur wilayah.

“Ini juga banyak yang bertanya, termasuk dari Waihuwi, kenapa tidak masuk. Kalau memang aspirasi masyarakat mau, silakan bermusyawarah, kami terima dan akan diproses sepanjang ada kesepakatan,” ungkapnya.

Binarti menekankan, posisi pemerintah provinsi hanya sebagai fasilitator dan penengah, bukan pihak yang menentukan secara sepihak desa mana yang masuk atau tidak masuk ke wilayah Bandar Lampung.

Advertisements

“Kami ini hanya menengahi dan memfasilitasi. Bukan maunya Pak Gubernur menunjuk desa ini atau desa itu. Semua harus sesuai dengan tata ruang dan aturan, karena wilayah itu tidak boleh terputus dan tidak boleh ada enclave,” jelasnya.

Menurutnya, setiap aspirasi juga harus ditimbang dengan prinsip keseimbangan wilayah agar tidak berdampak negatif pada daerah yang ditinggalkan.

“Jangan sampai kita mengambil desa-desa tertentu, tapi kecamatan yang ditinggalkan justru menjadi tidak berkembang atau bahkan mati,” katanya.

Terkait wilayah Sabah Balau yang juga memiliki sejumlah aset pemerintah provinsi, Binarti menegaskan bahwa penggabungan wilayah bukan proses yang sederhana. 

Advertisements

Selain membutuhkan kajian mendalam, pelepasan wilayah dan aset harus melalui tahapan panjang sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kalau memang ingin masuk, itu aspirasi masyarakat, bukan provinsi yang menentukan. Prosesnya panjang karena ada pelepasan aset,” tegasnya.

Binarti memaparkan, setelah penetapan garis batas awal, aspirasi masyarakat akan disampaikan kepada Bupati Lampung Selatan. 

Selanjutnya, pemerintah kabupaten harus melakukan pembahasan melalui rapat paripurna bersama DPRD karena menyangkut pelepasan wilayah dan aset daerah.

Advertisements

“Bupati harus paripurna dengan DPRD. Setelah itu, secara paralel kami juga menyurati Wali Kota Bandar Lampung untuk proses penerimaan wilayah," ujarnya.

Dirinya menambahkan, Kedua belah pihak harus sama-sama sepakat, yang satu melepas dan yang satu menerima.

Jika telah disepakati kedua belah pihak, hasilnya akan ditarik ke tingkat provinsi sebagai salah satu syarat administrasi yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri. 

Selanjutnya, hasil delineasi akan dikaji oleh Institut Teknologi Sumatera (ITERA).

Advertisements

“Kajian itu mencakup aspek yuridis, historis, dan sosiologis. Setelah kajian selesai, kami serahkan ke Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk penetapan titik koordinat dan data geospasial,” ujar Binarti.

Tahapan berikutnya, seluruh dokumen akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses perubahan batas wilayah. 

Kemendagri kemudian akan melakukan verifikasi lapangan.

“Prosesnya bisa cepat atau lambat, tergantung kondisi di lapangan. Kalau tidak ada gugatan dan semua sepakat, bisa tiga bulan selesai. Tapi kalau banyak persoalan, tentu akan lebih lama,” ungkapnya.

Advertisements

Binarti menegaskan, percepatan kejelasan batas wilayah menjadi penting karena berkaitan langsung dengan kelanjutan pembangunan strategis di kawasan Purwotani.

Sejumlah proyek nasional dan vital telah dan akan dibangun di wilayah tersebut.

“Kodam sudah berdiri, nanti juga ada kejaksaan, kantor forkopimda, Mahkamah Agung sampai proyek pengolahan sampah. Semua itu butuh kejelasan wilayah secara geografis,” pungkasnya.

Advertisements

Share:
Editor: Dian Saptari
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements