Lampung Pangkas PKB 2026, Gubernur Bidik Kendaraan Usaha Berplat Luar

Prima Imansyah Permana - Kamis, 23 Apr 2026 - 18:47 WIB
Kepala Bapenda Lampung Saipul.
Kepala Bapenda Lampung Saipul. - Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Lampung Pangkas PKB 2026, Gubernur Bidik Kendaraan Usaha Berpelat Luar

RADARLAMPUNG.CO.ID - Aktivitas ekonomi di Provinsi Lampung terus menunjukkan tren pertumbuhan di sektor industri.

Namun, di balik geliat tersebut, pemerintah daerah menghadapi tantangan klasik, yakni banyaknya kendaraan operasional perusahaan yang terdaftar di luar daerah.

Terutama di DKI Jakarta, meski aktivitas usahanya berlangsung di Lampung.

Advertisements

Kondisi ini berdampak pada potensi pendapatan daerah yang belum optimal.

Selain itu, kondisi ini juga menciptakan ketimpangan beban penggunaan infrastruktur jalan.

Menjawab persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung di bawah kepemimpinan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menggulirkan kebijakan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kebijakan tersebut berlaku mulai 27 April 2025 hingga 31 Desember 2026.

Advertisements

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung gubernur.

Kebijakan ini bertujuan mendorong iklim investasi sekaligus menarik kendaraan operasional perusahaan agar terdaftar di Lampung.

"Ini kebijakan dari Pak Gubernur Mirza. Beliau ingin investor yang berusaha di Lampung juga mendaftarkan kendaraannya di Lampung," ujar Saipul, Kamis, 23 April 2026.

"Maka, kami berikan keringanan dari sisi pajaknya," tambah Saipul.

Advertisements

Program pertama menyasar kendaraan angkutan umum baru milik perusahaan atau badan usaha yang akan berinvestasi di Lampung.

Kendaraan berpelat kuning tersebut diberikan insentif berupa dasar pengenaan PKB sebesar 60 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Selain itu, diberikan tambahan diskon sebesar 20 persen.

Menurut Saipul, kebijakan ini mengacu pada regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri.

Advertisements

Namun, kebijakan tersebut tetap disesuaikan dengan kondisi kompetisi antar daerah.

"Kalau hanya mengikuti batas maksimal 60 persen, ternyata masih lebih mahal dibanding DKI Jakarta," ucapnya.

Akhirnya, kata dia, perusahaan lebih memilih mendaftarkan kendaraan di sana.

"Nah, kami relaksasi lagi 20 persen supaya lebih kompetitif. Bahkan, bisa lebih murah," jelasnya.

Advertisements

Kebijakan kedua adalah pemberian diskon bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung.

Pada tahun pertama, wajib pajak hanya membayar 50 persen PKB.

Lalu pada tahun kedua, kembali diberikan potongan sebesar 50 persen.

Skema ini merupakan evaluasi dari program pemutihan sebelumnya yang memberikan pembebasan penuh.

Advertisements

Namun, program tersebut dinilai kurang efektif dalam mendorong kepatuhan pajak jangka panjang.

"Dulu kita gratiskan, nol persen. Tapi ada kecenderungan orang hanya masuk tanpa komitmen bayar ke depan," ujarnya.

"Sekarang kita buat lebih seimbang, tetap ada keringanan, tetapi juga mendorong kepatuhan," lanjutnya.

Saipul menambahkan, kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan daerah.

Advertisements

Kebijakan ini juga menciptakan keadilan bagi daerah yang infrastrukturnya digunakan oleh kendaraan tersebut.

"Prinsipnya, kalau dia berusaha di Lampung dan menggunakan jalan di Lampung, maka kendaraannya juga harus terdaftar di Lampung. Ini bentuk keadilan fiskal," tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa respons pelaku usaha terhadap kebijakan ini cukup positif.

Bahkan, dalam waktu dekat, terdapat perusahaan yang berencana mendaftarkan sekitar 50 unit truk trailer sebagai bagian dari investasi di Lampung.

Advertisements

"Selama ini memang banyak kendaraan besar berpelat luar daerah karena pajaknya lebih ringan. Dengan kebijakan ini, kami harapkan mereka beralih ke Lampung," pungkasnya.

Pemprov Lampung menargetkan kebijakan keringanan PKB ini tidak hanya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kebijakan ini juga diharapkan memperkuat daya saing investasi serta memastikan kontribusi yang lebih adil dari pelaku usaha terhadap pembangunan daerah.

Advertisements

Share:
Editor: Ari Suryanto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements