Hukum Mabuk Saat Puasa Ramadan: Apakah Puasa Tetap Sah Jika Sempat Tidak Sadar?

gambar-user/o1vrlzMJVIUMZyAXZZfk9nGt2EwV0xtiD2El5AvI.webp
Khansa Azzahra - Kamis, 12 Mar 2026 - 16:21 WIB
ustad adi hidayat
ustad adi hidayat - Instagram/@kajianustadadihidayat

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

RADARLAMPUNG.CO.ID - Minuman yang memabukkan dilarang dalam Islam kapan pun waktunya. Larangan tersebut menjadi lebih berat ketika dilakukan pada bulan Ramadan.

Ramadan adalah bulan yang penuh kemuliaan dan kesempatan untuk meningkatkan ibadah. Karena itu, umat Islam dianjurkan menjaga diri dari segala hal yang dapat merusak ibadah.

Dalam hukum fikih, seseorang yang berpuasa harus memenuhi beberapa syarat utama. Di antaranya adalah beragama Islam, berakal, serta terbebas dari hal-hal yang menghalangi puasa.

Niat puasa juga harus dilakukan sejak malam hari. Selain itu, seseorang harus berada dalam kondisi sadar ketika menjalani puasa di siang hari.

Advertisements

Jika seseorang kehilangan kesadaran sepanjang siang hari, maka puasanya dianggap tidak sah. Kondisi ini membuatnya wajib mengganti puasa tersebut di hari lain.

Namun berbeda jika seseorang hanya tidak sadar pada sebagian waktu saja. Selama ia sempat sadar pada sebagian siang hari, puasanya tetap dinilai sah.

Pendapat ini dijelaskan oleh ulama besar Zakariah Al-Anshari dalam kitab Syarh Manhajit Tullab. Ia menjelaskan syarat puasa harus terpenuhi sepanjang hari.

Zakariah Al-Anshari mengatakan dalam kitab ‘Syarh Manhajit Tullab Ma’a Hasyiyal Bujairami

Advertisements

Dan Syaratnya (berpuasa) adalah Islam, berakal dan bersih dari semacam haid, sepanjang hari. Maka tidak sah berpuasa bagi orang yang ada kehilangan sifat ini walau pada sebagiannya (di sebagian hari), sebagaimana halnya shalat."

Ia juga menjelaskan bahwa tidur tidak membatalkan puasa. Bahkan jika seseorang tidur hampir sepanjang hari, puasanya tetap sah.

Berbeda dengan kondisi pingsan atau mabuk yang berlangsung sepanjang hari. Keadaan tersebut membuat seseorang tidak memenuhi syarat menjalankan ibadah.

Sulaiman dalam hasyiah kitab Syarhul Minhaj juga memberikan penjelasan serupa. Ia menyatakan bahwa pingsan atau mabuk sepanjang siang membuat puasa harus diqadha.

Advertisements

Namun jika seseorang sempat sadar di sebagian waktu siang dan telah berniat puasa sejak malam, maka puasanya tetap sah. Hal ini berlaku baik pingsan itu terjadi karena sengaja atau tidak.

Dalam persoalan lain, hilangnya kesadaran akibat mabuk juga berpengaruh pada wudhu. Para ulama sepakat bahwa kondisi tersebut membatalkan wudhu.

Jika seseorang sadar dari pingsan atau mabuk tanpa mengalami mimpi basah, maka ia tidak diwajibkan mandi junub. Dalam kondisi itu cukup memperbarui wudhu sebelum melaksanakan shalat.

Ustad Adi Hidayat juga menjelaskan bahwa mabuk merupakan dosa yang harus segera ditinggalkan. Ia menegaskan bahwa seseorang yang terlanjur melakukan kesalahan harus segera bertaubat kepada Allah.

Advertisements

Menurutnya, orang yang sadar dari mabuk sebaiknya segera berwudhu dan melaksanakan shalat. Taubat dan memperbaiki diri menjadi langkah penting agar ibadah kembali terjaga.

Dari berbagai penjelasan ulama tersebut, dapat disimpulkan bahwa mabuk tetap merupakan perbuatan yang dilarang.

Namun status puasa bergantung pada apakah seseorang sadar pada sebagian waktu di siang hari atau tidak.

*(Peserta Magang Kemnaker Batch 1

Advertisements

 

Share:
Editor: Ari Suryanto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements