Dua Terduga Pelaku Pencuri Rel Kereta Dibekuk Polres Way Kanan, Kerugian Rp 670 Juta

Hermansyah - Selasa, 14 Apr 2026 - 15:35 WIB
Al dan Py dua orang tersangka pencuri rel kereta api yang berhasil diamankan oleh sat Reskrim Polres Way Kanan
Al dan Py dua orang tersangka pencuri rel kereta api yang berhasil diamankan oleh sat Reskrim Polres Way Kanan - Dokumentasi

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Way Kanan berhasil mengamankan AL (30) warga Kampung Tanjung Raja Giham  Way Kanan dan PY (55) warga Kampung Bumidana karena diduga sebagai pelaku curat Rel Kereta Api.

Kedua tersangka diduga mencuri rel di Perlintasan Rel KA (Kereta Api) Km.170 + 700 s/d Km 171+000 Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Plh Kasatreskrim Polres Way Kanan IPTU Prayugo Widodo menjelaskan kejadian perkara terjadi pada hari Minggu PT.KAI melakukan penumpukan Rel Eks gantian Rel baru pada lokasi tersebut, sebanyak 30 ( tiga puluh ) batang rel dengan total panjang 812 ( delapan ratus dua belas ) meter.

Pada hari Jum’at pukul 10.00 Wib Pelapor (Abid Giandry ) melakukan pengecekan tumpukan besi Rel pada yang berjumlah 25 (dua puluh lima) batang dengan jumlah panjang 706 ( tujuh ratus enam ) meter sudah hilang.

Advertisements

Selanjutnya dilakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian tetapi tidak di ketemukan.

Lalu pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak manajemen dan anggota PAM (Polsuska).

Atas kejadian tersebut PT.KAI mengalami kerugian yang jika di nominalkan sebesar Rp.670.700.000,- ( enam ratus tujuh puluh tujuh ratus ribu rupiah).

KAI langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti. 

Advertisements

Diduga pelaku melakukan pencurian dengan rel itu tersebut dengan cara memotong besi rel milik dari PT. Kereta Api Indonesia yang berada di Km.170 + 700 s/d km 171+000 Kampung Gunung Sangkaran.

Kemudian hasil curian diangkut kedalam truk dengan tujuan untuk dijual Kembali.

Berdasarkan laporan PT.KAI tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekitar pukul 18.00 Wib Satreskrim Polres Way Kanan, menerima laporan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku masih berada di sekitar TKP Km.170 + 700 s/d km 171+000 Kampung Gunung Sangkaran.

Atas informasi tersebut petugas mendatangi lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa disertai perlawanan serta mengamankan barang bukti untuk dibawa ke Polres Way Kanan guna Sidik lebih Lanjut.

Advertisements

Terkait barang bukti yang diamankan berupa 1(satu) unit Mobil ColtDiesel, 46 (Empat Puluh Batang) Potongan Besi Rel Kereta Api dengan panjang sekitar 2 meter.

Di antaranya 10 (Sepuluh) batang besi rel sudah diamankan di Polres Way Kanan dan sebanyak 36 (Tiga Puluh Enam) batang besi Rel masih berada di Lokasi kejadian.

Atas perbuatannya kedua tersangka akan dibidik dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 135 dan pasal 136 ancaman minimal 5 tahun maksimal penjara seumur hidup.

"Ditambah denda Rp960 juta jika sampai ada korban meninggal dunia dan Dapat dikenai juga Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,"tandasnya.

Advertisements

Share:
Editor: Dian Saptari
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements