RADARLAMPUNG.CO.ID - Aksi kejahatan bermodus transaksi Cash On Delivery (COD) terjadi di Kota Metro.
Seorang pria berinisial REW (25) ditangkap polisi setelah membawa kabur sepeda motor milik korban saat berpura-pura membeli secara online.
Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro membekuk pelaku di sebuah hotel di Metro, Rabu (12/11) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan menjelaskan, korban semula membuat janji bertemu dengan pelaku yang mengaku calon pembeli pada Jumat malam, 7 November 2025.
Namun, begitu sepeda motor dicoba pelaku, ia langsung tancap gas dan meninggalkan korban yang tak sempat mengejar.
Pertemuan dilakukan sekitar pukul 23.55 WIB untuk melakukan transaksi jual beli sepeda motor dengan sistem COD.
“Saat itu pelaku berpura-pura memeriksa kondisi motor. Namun, ia memanfaatkan kelengahan korban dan langsung membawa kabur motor karena kunci masih tergantung,” ujar Hangga.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.
Tim Tekab 308 Presisi kemudian bergerak cepat dengan melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan menganalisis rekaman di lapangan.
Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui dan ditangkap tanpa perlawanan di salah satu hotel di Metro.
Menurut Hangga, dari hasil interogasi, REW juga pernah melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.
Pelaku sebelumnya berpura-pura meminjam sepeda motor milik temannya, lalu tidak mengembalikannya.
“Dari pengembangan kasus, polisi mengamankan tiga unit motor hasil kejahatan pelaku,” ungkapnya.
Ia mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat melakukan transaksi COD dengan orang yang belum dikenal.
“Jangan tinggalkan kunci di motor, lakukan transaksi di tempat ramai, dan pastikan identitas pembeli,” tegasnya.
Saat ini, pelaku REW beserta barang bukti diamankan di Mapolres Metro untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau penadah yang terlibat.