RADARLAMPUNG.CO.ID - Surat Izin Mengemudi atau SIM bisa dibuat secara online.
Sim dalam bentuk digital tentunya lebih praktis jika diperlukan secara mendadak.
Para pengendara cukup tunjukan bukti SIM digital tanpa harus keluarkan bentuk fisik.
Tentu, dengan adanya SIM digital jadi lebih memudahkan para pengemudi yang ingin membuat surat izin.
Cukup lewat hp , pengemudi bisa buat SIM digital secara praktis anti ribet lewat Hp.
Melalui lewat layanan resmi Digital Korlantas Polri, pengemudi bisa akses data pembuatan SIM digital.
Cukup download aplikasinya dan pengemudi bisa isi data secara online untuk mempermudah proses administrasi dalam pendaftaran pembuatan SIM.
Cara baru ini tentunya bisa mengurangi antrean dalam pembuatan SIM.
Berikut cara mudah buat SIM digital dari Hp.
- pengemudi bisa lakukan pengunduhan aplikasi Digital Korlantas POLRI di Google Play Store atau App Store
- jika aplikasi sudah terpasang, sialhakn untuk login atau daftar akun
- pengguna bisa lengkapi data diri secara lengkap
- lalu, silahkan Unggah dokumen pendukung yang diminta pada sistem.
Termasuk hasil tes kesehatan (e-Rikkes) dan psikologi (ePPsi) jika sudah dilakukan untuk syarat pembuatan SIM.
Adapun, e-Rikkes adalah pemeriksaan jasmani yang dilakukan oleh dokter yang dicatat secara online.
Sedangkan, ePPsi adalah pemeriksaan psikologi yang dilakukan melalui aplikasi.
- Langkah selanjutnya, calon pembuat SIM bisa pilih lokasi dan jadwal ujian di Satpas terdekat
- Setelah itu, lakukan pembayaran biaya SIM melalui virtual account
- Berikutnya, pengemudi akan mengikuti ujian teori dan praktik.
- Jika lolos ujian teori maka lanjut ujian praktik.
Pada proses pembuatan SIM digital, setelah dinyatakan lolos maka SIM fisik bisa dikirim ke alamat rumah atau diambil langsung.
Untuk gunakan SIM digital pengguna bisa unduh hasilnya di akun yang sudah di isi sebelumnya.
Itulah cara membuat SIM digital 2026.