RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak resmi menerapkan sistem perpajakan terbaru berbasis digital bernama Coretax mulai tahun 2026.
Sistem ini menjadi platform utama yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) hingga mengelola administrasi perpajakan secara online.
Seiring dengan penerapannya yang semakin luas, banyak masyarakat mulai mencari cara login hingga langkah pelaporan SPT melalui Coretax.
Hal ini wajar, mengingat sistem baru ini menggantikan layanan sebelumnya dan menjadi satu-satunya akses resmi layanan pajak.
Coretax dirancang untuk mempermudah proses pelaporan pajak dengan sistem terintegrasi.
Wajib pajak tidak lagi perlu menggunakan banyak aplikasi karena seluruh layanan tersedia dalam satu dashboard.
Untuk dapat menggunakan Coretax, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengakses situs resmi DJP melalui browser.
Setelah itu, pengguna dapat langsung memilih menu login dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta password yang telah didaftarkan sebelumnya.
Jika akun belum tersedia, pengguna diwajibkan melakukan registrasi terlebih dahulu. Proses ini mencakup pengisian data identitas hingga verifikasi melalui kode OTP yang dikirimkan ke email atau nomor ponsel.
Setelah berhasil login, pengguna akan diarahkan ke dashboard utama yang menampilkan berbagai layanan perpajakan, termasuk menu pelaporan SPT Tahunan.
Untuk melaporkan SPT, pengguna cukup memilih menu “Lapor SPT”, kemudian menentukan jenis pelaporan, apakah untuk wajib pajak orang pribadi atau badan usaha.
Selanjutnya, pengguna diminta mengisi data penghasilan, harta, hingga kewajiban pajak.
Salah satu keunggulan Coretax adalah fitur pre-filled data, di mana sebagian informasi sudah terisi otomatis oleh sistem. Hal ini membantu mengurangi kesalahan input sekaligus mempercepat proses pelaporan.
Setelah semua data diisi, sistem akan melakukan validasi secara otomatis. Jika tidak ditemukan kesalahan, pengguna dapat langsung mengirim SPT dengan melakukan verifikasi menggunakan kode OTP.
Sebagai bukti pelaporan, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang dapat diunduh dan disimpan oleh wajib pajak.
Meski sistem ini dirancang lebih praktis, masyarakat tetap diimbau untuk berhati-hati terhadap potensi penipuan digital.
Mengingat tingginya minat terhadap Coretax, sejumlah pihak tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi dengan menyebarkan tautan palsu yang mengatasnamakan layanan pajak.
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa seluruh akses Coretax hanya dilakukan melalui situs resmi dan tidak memerlukan unduhan aplikasi dari sumber tidak jelas.
Dengan memahami langkah-langkah login dan pelaporan SPT di Coretax, wajib pajak diharapkan dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah, cepat, dan aman di era digital.
*)Peserta Magang Kemnaker Batch 1