'Jadian' 3 Hari, Remaja Ini Tega Nodai Teman Dekatnya yang Masih di Bawah Umur

Agus Suwignyo - Rabu, 22 Apr 2026 - 16:43 WIB
AF (19) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu.
AF (19) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu. - Foto Ist. For Radar Lampung

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sedang asyik berada di area pasar malam Lapangan Pardasuka, Pringsewu, AF (19) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu, Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.

Warga Pardasuka itu ditangkap atas dugaan kekerasan seksual pada anak di bawah umur yang baru tiga hari menjadi teman dekatnya.

“Kasus ini kami tangani berdasarkan laporan orang tua korban. Setelah dilakukan penyelidikan dan didukung alat bukti yang cukup, terduga pelaku berhasil diamankan,” terang kasat Reskrim Iptu Rosali dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.

Keluarga korban dalam laporannya menyebut, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di kediaman pelaku, Sabtu, 14 Maret 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

Advertisements

Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, korban yang masih berusia 14 tahun sebelumnya datang ke rumah pelaku setelah dihubungi karena ada sesuatu yang ingin dibahas.

Setelah bertemu, AF diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kondisi medis serius dan sempat mendapatkan penanganan di RSUD Pringsewu.

Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Advertisements

Menindaklanjuti laporan, penyidik Unit PPA melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga akhirnya menetapkan AF sebagai tersangka.

“Terduga pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Polres pringsewu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Rosali.

Penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka, yakni Pasal 473 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Advertisements

Share:
Editor: Ari Suryanto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements