LAMPUNG SELATAN– Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Selatan mengamankan seorang warga Desa Banding, Kecamatan Rajabasa, diduga kedapatan menanam tanaman ganja di halaman rumahnya, Rabu sore, 22 April 2026.
Informasi yang dihimpun, penggerebekan dilakukan oleh anggota Satres Narkoba bersama Polsek Kalianda dengan didampingi Camat Rajabasa serta aparatur desa setempat.
Petugas mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan tanaman Cannabis sativa tersebut.
Benar saja, saat tiba di lokasi, petugas menemukan sejumlah tanaman ganja yang ditanam di dalam pot dan diletakkan di halaman rumah. Barang bukti beserta pemiliknya langsung digelandang ke Mapolres Lampung Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun, ia mengarahkan agar detail penyidikan dikonfirmasi langsung ke pihak Polres.
"Iya (ada penangkapan). Konfirmasi ke Sat Narkoba Polres ya," singkatnya.
Senada, Camat Rajabasa, Firdaus, juga mengamini bahwa salah satu warganya telah diamankan polisi. Namun, ia memberikan catatan khusus mengenai kondisi warganya tersebut.
"Iya, satu orang warga kita. Tapi memang kondisinya kurang sehat. Untuk lebih jelasnya silakan konfirmasi ke pihak kepolisian," kata Firdaus.
Terpisah, Kasi Humas Polres Lampung Selatan, AKP I Wayan Susul, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait sosok terduga pemilik ganja tersebut. Berdasarkan data awal, warga yang diamankan diduga kuat mengalami gangguan kejiwaan.
"Masih dalam proses. Informasi sementara, warga yang diamankan ini sebenarnya dalam pengawasan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan karena diduga mengalami gangguan kejiwaan," ujar AKP I Wayan Susul.
Guna memastikan kondisi psikologis terduga pelaku untuk kepentingan penyidikan, polisi berencana melakukan pemeriksaan medis secara mendalam.
"Rencananya hari Senin (27/4) depan akan dilakukan pemeriksaan ke RSJ Kurungan Nyawa," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, tanaman ganja yang merupakan Narkotika Golongan I tersebut masih diamankan sebagai barang bukti, sementara petugas terus mendalami asal-usul bibit tanaman terlarang tersebut.