RADARLAMPUNG.CO.ID - Terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (4/6) beberapa alat kesehatan (alkes) pengadaan tahun 2025 di Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung Tengah (Lamteng) ternyata tidak sesuai spesifikasi.
Hal itu diungkapkan oleh Irawan Budi Waskito Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan ketika menjadi saksi untuk empat terdakwa kasus dugaan suap fee proyek dan gratifikasi Lampung Tengah yang melibatkan Bupati Nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya cs.
Awalnya jaksa KPK Richard Marpaung bertanya kepada Irawan Budi Waskito awal mula kenal dengan Ardito.
Irawan mengatakan dia kenal dengan sang bupati ketika ia masih menjadi perawat IGD di RS Demang Sepulau Raya pada tahun 2016.
Ketika itu, Ardito yang masih seorang PNS menjadi kepala TU di RS milik Pemkab Lamteng itu. Seiring berjalannya waktu, Irawan lalu menjadi PPK di Dinas Kesehatan dan bertemu lagi dengan Ardito saat menjadi bupati.
Irawan Budi Waskito membenarkan bila dirinya pernah dipanggil Ardito di rumah dinas bersama Sofian Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Diskes Lamteng.
Di sana keduanya mendapat perintah dari Ardito untuk membantu pengadaan di Diskes Lamteng.
"Waktu itu di rumah dinas bupati kami membahas tentang target di dinas kesehatan yang masih mungkin tercapai sementara keadaan trimester enam. Beliau bilang, Bro bantu-bantu ya di dinas kesehatan ya. Saya dipanggil begitu saya jadi yakin diberi penguatan sama pak bupati," kata Irawan Budi Waskito.
Selanjutnya kata Irawan, dirinya diminta Ardito Wijaya untuk berkoordinasi teknis dengan terdakwa Anton Wibowo yang saat itu sebagI sekretaris Bapenda orang kepercayaan bupati.
Setelah berjalannya waktu, proses pengadaan alkes di Diskes Lamteng berjalan.
Ia juga memaparkan bagaimana barang yang ditawarkan oleh PT Elkaka Putra Mandiri yang dimiliki Lukman Sjamsuri (terdakwa lain) tidak sesuai spesifikasi teknis.
"Barang yang ditawarkan Elkaka tidak sesuai spesifikasi teknis, contohnya seperti alat pemeriksaan untuk kanker serviks. Banyak bidan mengeluh karena tidak sesuai spesifikasi," kata Irawan.
Lalu ada juga cairan reaksi pemeriksaan lemak darah didistribusikan ke Puskesmas. Ternyata kata Irawan Budi Waskito, PT Elkaka tidak kompeten.
"Ternyata tidak kompeten. Saya sesuaikan spesifikasinya di Puskesmas ternyata yang sesuai itu barang milik PT Setia Anugrah Medan," kata Irawan.
Ia lalu meminta kepada Lukman Sjamsuri untuk mengganti barang itu dan melaporkan kepada Anton Wibowo karena barang tidak sesuai.
Jaksa Richard Marpaung lalu bertanya apakah saksi Irawan Budi Waskito tahu bila PT Biocare Sejahtera dan PT Setia Anugerah Medan adalah perusahaan yang juga terafiliasi dengan Lukman Sjamsuri. Irawan mengaku tidak tahu.
"Nah kalau di belakang ada afiliasi saya tidak tahu," paparnya.
Selain Irawan Budi Waskito, jaksa KPK juga menghadirkan saksi lain yakni Robi Apriansyah (Kuasa Direktur CV Somajaya Konstruksi),
M Zuliyan Wahyu (Protokol Bupati), Wilanda Rizki (Swasta/Wedding Organizer).
Diketahui, Ardito Wijaya menerima gratifikasi dan suap selama periode Februari 2025 hingga November 2025 senilai Rp7,3 miliar. Kemudian ia juga menerima suap Rp500 juta yang diberikan Lukman Sjamsuri (terdakwa lain).
Pada pengerjaan proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan tahun 2025, Ardito ternyata sudah menyiapkan PT Elkaka Putra Mandiri sebagai pemenang pengadaan alkes.
Lukman Sjamsuri pemilik PT Elkaka Putra Mandiri dalam pertemuan sebelumnya dengan Ardito berjanji akan menyerahkan fee pengadaan alkes sebesar Rp500 juta.