Lusa, Bupati Lampung Tengah Nonaktif Ardito Wijaya Jalani Sidang Perdana di PN Tanjungkarang

Rizky Panchanov - Senin, 27 Apr 2026 - 16:41 WIB
KPK limpahkan empat berkas perkara korupsi Ardito Wijaya, sidang perdana digelar di PN Tanjungkarang dengan majelis tiga hakim.
KPK limpahkan empat berkas perkara korupsi Ardito Wijaya, sidang perdana digelar di PN Tanjungkarang dengan majelis tiga hakim. - Ist.

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

RADARLAMPUNG.CO.ID – Bupati Lampung Tengah (Lamteng) nonaktif Ardito Wijaya, bersama sejumlah terdakwa lain akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi.

Sidang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terdapat empat berkas perkara yang telah dilimpahkan.

Berkas tersebut dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi pada 22 April 2026.

Advertisements

Keempat berkas masing-masing teregister dengan nomor perkara 29, 30, 31, dan 32.

Para terdakwa dalam perkara ini yakni Ranu Hari Prasetyo, adik Ardito Wijaya.

Selain itu, Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah periode 2024–2029 juga menjadi terdakwa.

Terdakwa lainnya adalah M. Anton Wibowo selaku Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah.

Advertisements

Ardito Wijaya juga menjadi salah satu terdakwa dalam perkara tersebut.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Samsumar Hidayat, membenarkan jadwal persidangan tersebut.

Ia menyatakan seluruh persiapan sidang telah dilakukan.

Samsumar mengatakan, terdapat tiga hakim yang akan menyidangkan perkara ini.

Advertisements

"Majelis hakim akan dipimpin oleh Enan Sugiarto," kata Samsumar Hidayat.

"Dua hakim anggota yakni Edi Purbanus dan Carles Suparidi," lanjutnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ardito Wijaya terkait dugaan praktik korupsi.

Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan di wilayah Lampung Tengah.

Advertisements

Dalam perkara ini, Ardito diduga meminta fee sebesar 15 hingga 20 persen dari sejumlah proyek.

Dari hasil penyidikan, total aliran dana yang diterima Ardito Wijaya diperkirakan mencapai sekitar Rp5,75 miliar.

 

Advertisements

Share:
Editor: Ari Suryanto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements