RADARLAMPUNG.CO.ID – Bupati Lampung Tengah (Lamteng) nonaktif Ardito Wijaya, bersama sejumlah terdakwa lain akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi.
Sidang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terdapat empat berkas perkara yang telah dilimpahkan.
Berkas tersebut dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi pada 22 April 2026.
Keempat berkas masing-masing teregister dengan nomor perkara 29, 30, 31, dan 32.
Para terdakwa dalam perkara ini yakni Ranu Hari Prasetyo, adik Ardito Wijaya.
Selain itu, Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah periode 2024–2029 juga menjadi terdakwa.
Terdakwa lainnya adalah M. Anton Wibowo selaku Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah.
Ardito Wijaya juga menjadi salah satu terdakwa dalam perkara tersebut.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Samsumar Hidayat, membenarkan jadwal persidangan tersebut.
Ia menyatakan seluruh persiapan sidang telah dilakukan.
Samsumar mengatakan, terdapat tiga hakim yang akan menyidangkan perkara ini.
"Majelis hakim akan dipimpin oleh Enan Sugiarto," kata Samsumar Hidayat.
"Dua hakim anggota yakni Edi Purbanus dan Carles Suparidi," lanjutnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ardito Wijaya terkait dugaan praktik korupsi.
Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan di wilayah Lampung Tengah.
Dalam perkara ini, Ardito diduga meminta fee sebesar 15 hingga 20 persen dari sejumlah proyek.
Dari hasil penyidikan, total aliran dana yang diterima Ardito Wijaya diperkirakan mencapai sekitar Rp5,75 miliar.