BANDAR LAMPUNG- PT Lampung Jasa Utama (LJU) akhirnya angkat bicara terkait penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa 28 April 2026 resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dugaan korupsi dana PI 10 Persen PT LEB, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif.
Menyikapi hal tersebut, Direktur Operasional PT LJU, Amri Zamani, menyatakan rasa prihatinnya atas perkembangan kasus yang menjerat mantan orang nomor satu di Bumi Ruwa Jurai tersebut.
"Kita simpati dan prihatin. Proses hukum harus dihormati dan diikuti. Tentu tidak mungkin aparat penegak hukum menetapkan tersangka tanpa melalui proses," ujar Amri kepada awak media, Rabu 29 April 2026.
Meski kasus hukum ini terus bergulir dan melibatkan figur penting, Amri menegaskan bahwa kondisi internal PT LJU sebagai induk perusahaan maupun PT LEB tetap stabil. Ia menjamin dinamika hukum yang ditangani Kejati tidak menghambat kinerja perusahaan.
"Sejauh ini belum ada dampak. Operasional dan kegiatan usaha tetap berjalan produktif sesuai fungsinya," jelasnya.
Bahkan, manajemen LJU tetap optimistis dapat menjaga performa bisnis hingga akhir tahun. "Insyaallah dengan kondisi sekarang kita optimis tetap bisa memberikan dividen," tambah Amri.
Terkait kelanjutan pencairan dana PI yang menjadi objek perkara, Amri mengungkapkan bahwa koordinasi dengan pihak pusat terus berjalan. Namun, ia belum bisa membeberkan secara detail mengenai teknis dan waktu pastinya.
"Sudah dibahas, ada titik terang, tapi belum bisa kami sampaikan. Kami masih menunggu keputusan dari pihak terkait, termasuk PHE OSES dan Kementerian ESDM," ungkapnya.
Sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang, PT LJU berkomitmen memperketat pengawasan terhadap seluruh anak usahanya. Mitigasi risiko akan menjadi fokus utama dalam setiap pengambilan kebijakan strategis ke depan.
"Kami bukan hanya melakukan pengawasan, tapi kontrol yang lebih ketat. Setiap langkah akan dilakukan dengan sangat hati-hati, melalui koordinasi dengan stakeholder seperti biro perekonomian, biro hukum, dan pembina," tegas Amri.
Ia menandaskan bahwa seluruh proses akan dimitigasi dengan tingkat kehati-hatian tinggi demi menjaga marwah perusahaan daerah dan memastikan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).