RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Gubernur Lampung Arinal Djuandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Dari pantauan Radarlampung.co.id, Selasa 28 Apri 2026 sekitar 21.15 WIB Arinal, keluar dari gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung.
Arinal keluar dikawal ketat oleh Polisi Militer, pegawai kejaksaan bersama kuasa hukum mengenakan rompi marna pink menuju mobil tahanan yang diparkir didepan gedung pidsus.
Terpantau, Arinal hanya diam dan menunduk sembari tangannya diborgol melewati puluhan awak media yang sejak pagi menungu hasil pemeriksaan beliau.
Arinal tiba di Kejaksaan Tinggi Lampung sekitar pukul 10.30 WIB setelah sempat mangkir dua kali panggilan.
Dirinya didalam mobil tahanan terlihat menunduk dengan mata berkaca-kaca.(*)