BANDAR LAMPUNG- Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen, Selasa malam 28 April 2026.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengonfirmasi bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara pengelolaan dana PI di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (OSES).
Kasus yang menyeret mantan orang nomor satu di Lampung ini disinyalir merugikan negara dengan nilai mencapai 17.286.000 dolar AS.
Pantauan di lokasi, usai menjalani pemeriksaan intensif dan gelar perkara (expose), Kejati Lampung langsung melakukan langkah tegas berupa penahanan.
Arinal Djunaidi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari ke depan.
"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-04/L.8/FD.2/04/2026. Terhitung mulai 28 April hingga 17 Mei 2026," tegas Danang Suryo Wibowo dalam konferensi pers di Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung.
Danang menjelaskan, tim penyidik telah bekerja secara maraton sebelum akhirnya menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04/L.8/FD.2/04/2026.
“Setelah pemeriksaan terhadap saudara ARD, tim menyimpulkan telah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya.
Atas dugaan penyimpangan dana tersebut, Arinal dijerat dengan pasal berlapis pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan Primer dengan Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Dakwaan Subsider dengan Pasal 3 jo Pasal 18 pada undang-undang yang sama.
Kajati Lampung Danang Suryo juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan objektif. Ia mengimbau masyarakat untuk ikut serta mengawasi jalannya proses hukum ini.
“Kami menjamin integritas penyidik dan membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor jika ada dugaan pelanggaran prosedur selama penanganan perkara,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Arinal Djunaidi belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka dan penahanan tersebut.