RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi dana Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.
Langkah penetapan tersebut tentu menjadi sinyal keras terbongkarnya praktik bancakan anggaran di lingkungan legislatif daerah.
Adapun salah satu pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ahmad Alamsyah.
Ia menjabat Pelaksana Harian Sekda sekaligus mantan Sekretaris DPRD Lampung Utara.
Tersangka lainnya adalah Isman Efrilian selaku Bendahara Pengeluaran.
Faruk juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dirinya menjabat Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan penyidik telah memanggil ketiga pihak sebelum penetapan tersangka.
Pemanggilan dilakukan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Namun, dari seluruh pihak yang dipanggil, hanya Ahmad Alamsyah yang memenuhi panggilan.
Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Senin, 12 Januari 2026.
“Sebelum penetapan tersangka kami lakukan pemanggilan,” kata Armen Wijaya kepada wartawan.
“Namun hanya satu yang hadir, yakni saudara Ahmad Alamsyah,” lanjutnya.
Meski demikian, Armen menegaskan ketidakhadiran dua tersangka lainnya tidak menghalangi proses hukum.
Penyidik tetap melangkah berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan yang telah dikantongi.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup,” tegasnya.
“Proses hukum tetap berjalan meski yang bersangkutan tidak hadir,” sambungnya.
Dalam perkara ini, penyidik menghitung kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp2,98 miliar.
Kerugian tersebut berasal dari dugaan penyelewengan dana Sekretariat DPRD Lampung Utara.
Penyelewengan diduga dilakukan melalui sejumlah kegiatan fiktif.
“Kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan sementara mencapai Rp2,98 miliar lebih,” ujar Armen Wijaya.
Ia menambahkan nilai kerugian masih berpotensi bertambah.
Hal tersebut seiring dengan pendalaman penyidikan yang masih berjalan.
Penyidik masih menelusuri aliran dana dan pola penggunaan anggaran.
Penggunaan anggaran tersebut diduga tidak sesuai peruntukan.
Penetapan tersangka ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pejabat daerah.
Peringatan tersebut agar tidak bermain-main dengan anggaran negara.
Publik kini menanti langkah lanjutan Kejati Lampung.
Langkah tersebut untuk mengungkap tuntas dugaan korupsi dana Sekretariat DPRD Lampung Utara.
Kasus ini dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat.