Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa Kejati Lampung, Pendalaman Kasus SPAM Pesawaran Berlanjut

gambar-user/fF2dADsWWGKPuvfTa5ukI37bUPGDen9R9O3fq80p.webp
Anggi Rhaisa - Rabu, 07 Jan 2026 - 20:01 WIB
Anggota DPR RI Dan Ayah Tersangka Dendi Ramadhona, Zulkifli Anwar Diperiksa Kedua Kali Terkait Kasus Korupsi Proyek SPAM Pesawaran.
Anggota DPR RI Dan Ayah Tersangka Dendi Ramadhona, Zulkifli Anwar Diperiksa Kedua Kali Terkait Kasus Korupsi Proyek SPAM Pesawaran. - Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung kembali memanggil Zulkifli Anwar, anggota DPR RI, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022.

Pemeriksaan ini menjadi yang kedua setelah panggilan pertama pada Desember 2025. Zulkifli merupakan ayah dari Dendi Ramadhona, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan pemeriksaan kali ini difokuskan pada pendalaman peran masing-masing pihak dalam proyek SPAM. 

Sekitar 20 pertanyaan diajukan penyidik, namun Zulkifli menegaskan bahwa materi pemeriksaan tidak terkait aliran dana dan enggan merinci pertanyaan secara detail.

Advertisements

Zulkifli tiba di Gedung Kejati Lampung pukul 13.00 WIB dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 18.55 WIB. 

Saat keluar gedung, ia berusaha menghindari awak media dengan melipir ke samping gedung Pidsus, namun karena akses buntu, ia kembali masuk ke gedung dan menunggu mobil penjemputnya.

Saat meninggalkan Kejati, Zulkifli menegaskan bahwa kedatangannya murni untuk pemeriksaan kedua terkait proyek SPAM yang menyeret anaknya sebagai tersangka. 

Zulkifli mengaku lupa jumlah pasti pertanyaan yang diajukan dan kembali menekankan bahwa pemeriksaan tidak terkait aliran dana.

Advertisements

Kendati demikian, ia pun enggan menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan yang disampaikan penyidik.

Untuk informasi, Kejati Lampung telah menyita aset senilai  Rp45,27 miliar, termasuk uang tunai, dolar, emas, sertifikat tanah dan bangunan, empat mobil, empat motor, serta puluhan tas mewah. 

Lima tersangka telah ditetapkan oleh Kejati Lampung adalah, Dendi Ramadhona, ZF, SA, S dan AL. Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek SPAM Pesawaran senilai Rp 8 Miliar.

Lima tersangka telah ditetapkan, yakni Dendi Ramadhona, ZF, SA, S, dan AL. Para tersangka diduga menggunakan bendera perusahaan untuk proyek SPAM senilai Rp 8 miliar.

Advertisements

 

Share:
Editor: Anggi Rhaisa
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements