BANDAR LAMPUNG – Kebijakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penyegelan dan pemblokiran rekening PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) menuai protes keras.
Langkah hukum tersebut dinilai tidak hanya menyasar korporasi, tetapi juga mencekik ekonomi ratusan petani tebu mandiri di Way Kanan.
Presiden BEM FH Universitas Bandar Lampung (UBL), Alfin Sanjaya, mengecam keras tindakan Kejati Lampung yang dianggap gegabah.
Menurutnya, penegakan hukum seharusnya tetap mempertimbangkan dampak sosial dan kemanusiaan bagi masyarakat kecil.
“Apa yang dilakukan Kejati Lampung hari ini adalah bentuk kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat. Ribuan petani tebu mandiri dijadikan korban atas proses hukum yang seharusnya menjunjung asas keadilan dan kemanusiaan,” tegas Alfin dalam keterangannya, Selasa 7 April 2026.
Alfin menjelaskan, persoalan ini merupakan rentetan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2025 lalu. Kasus tersebut kemudian berkembang pada isu pengelolaan lahan di kawasan hutan Register 42 dan 44 Way Kanan.
Namun, ia menyayangkan penanganan kasus oleh Kejati Lampung yang dinilai melebar tanpa kendali hingga mematikan sumber penghidupan masyarakat lokal.
“Jangan sampai penegakan hukum dijadikan alat kekuasaan yang membabi buta. OTT KPK itu satu hal, tetapi memperluas dampaknya hingga mematikan ekonomi petani adalah bentuk ketidakadilan yang nyata,” lanjutnya.
Dampak paling nyata dari pemblokiran rekening PT PSMI adalah terhentinya pembayaran kepada para petani mitra dan pekerja. Hal ini memicu kekhawatiran akan terjadinya krisis ekonomi besar-besaran di wilayah tersebut.
“Kalau rekening diblokir, bagaimana petani mau makan? Bagaimana mereka menyekolahkan anak-anaknya? Negara tidak boleh hadir sebagai penghancur kehidupan rakyatnya sendiri,” ujar Alfin dengan nada tinggi.
Ia mengingatkan Kejati Lampung untuk bisa membedakan antara penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana dengan perlindungan terhadap warga yang tidak bersalah.
Sebagai bentuk protes, BEM FH UBL mendesak Kejati Lampung untuk segera melakukan langkah-langkah diskresi, di antaranya;
Pertama, membuka blokir rekening PT PSMI agar hak-hak petani tebu dan pekerja dapat segera dibayarkan.
Kedua, menghentikan kebijakan penyegelan yang berdampak langsung pada operasional masyarakat.
Alfin menegaskan, jika desakan ini tidak segera diindahkan, pihaknya tidak ragu untuk turun ke jalan.
“Kami mendesak Kejati Lampung menghentikan langkah represif ini. Jika tidak, kami siap menggalang konsolidasi gerakan mahasiswa dan masyarakat untuk melawan ketidakadilan ini,” pungkasnya.