BLAMBANGAN UMPU – Awan mendung tak hanya menggelayuti langit Way Kanan, namun juga menyelimuti perasaan ratusan petani tebu mandiri di wilayah Lampung dan Sumatera Selatan.
Harapan memanen hasil keringat selama setahun kini terancam sirna menyusul ketidakpastian operasional PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI).
Kegelisahan ini diduga bermula dari keputusan mendadak manajemen PT PSMI yang menunda jadwal tebang dan giling.
Padahal, berdasarkan jadwal semula, aktivitas tebang lahan seharusnya dimulai pada 4 April dan proses penggilingan perdana di pabrik dijadwalkan pada 5 April esok.
Informasi yang dihimpun, penundaan ini dipicu oleh persoalan hukum serius yang tengah dihadapi pihak perusahaan dengan Kejaksaan.
Santer terdengar kabar adanya potensi penyegelan pabrik hingga pembekuan rekening perusahaan yang membuat roda produksi mendadak lumpuh total.
Bagi petani tebu, waktu adalah segalanya. Penundaan giling berarti membiarkan tebu berdiri melewati masa panen optimal.
Jika hal ini terus berlanjut, kadar gula atau rendemen tebu dipastikan bakal merosot tajam.
"Kami sangat dirugikan. Tebu yang sudah waktunya dipanen harus dibiarkan begitu saja. Jika lewat usia, kadar gula hilang, hasilnya hancur," keluh Sartono, salah satu perwakilan petani dengan nada getir.
Dampak domino dari kisruh hukum ini juga menghantam sektor sosial. Ribuan tenaga tebang dan angkut—banyak di antaranya didatangkan jauh-jauh dari Pulau Jawa—kini dalam kondisi terjepit.
Secara tradisi, para buruh ini telah mengambil uang muka atau kasbon kepada petani untuk biaya keberangkatan dan biaya hidup keluarga yang ditinggalkan.
Karena operasional pabrik terhenti, mereka tidak bisa bekerja untuk melunasi utang tersebut.
"Mereka sudah ada di lokasi sesuai jadwal, tapi tidak bisa kerja. Lalu siapa yang menanggung biaya hidup mereka dan mengganti uang muka yang sudah kami keluarkan?" tukas Sartono.
Merespons situasi kritis ini, para petani yang tergabung dalam Aliansi Darurat Petani Tebu Mandiri tidak tinggal diam.
Mereka berencana menggelar aksi damai di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada 9 April mendatang.
Edi, salah satu koordinator aliansi, menegaskan bahwa para petani menghormati proses hukum yang berjalan, namun mereka memohon agar proses tersebut tidak mematikan mata pencaharian rakyat kecil.
"Kami memohon agar masalah hukum ini tidak berujung pada penutupan pabrik. Jika pabrik tutup dan dana dibekukan, kami petani dari Sumsel hingga Way Kanan yang jadi korban terbesar. Kami minta solusi agar giling tetap berjalan," tegas Edi.
Manajemen PT PSMI menyampaikan alasan bahwa penundaan ini terjadi lantaran perusahaan sedang menghadapi persoalan hukum yang serius dengan pihak Kejaksaan
Hingga berita ini diturunkan, ratusan petani masih dalam kondisi siaga, menanti kepastian agar tebu mereka tidak berakhir menjadi limbah di lahan sendiri akibat birokrasi dan sengketa hukum.