Kasus Korupsi SPAM, Kejari Way Kanan Kembali Terima Uang Titipan Rp 640 Juta

Kejari Way Kanan Terima Tambahan Titipan Rp640 Juta dari Tersangka Korupsi SPAM Pakuan Ratu.
Hermansyah - Kamis, 04 Des 2025 - 13:38 WIB
Kejari Way Kanan Kembali Terima uang titipan pada kasus Korupsi SPAM
Kejari Way Kanan Kembali Terima uang titipan pada kasus Korupsi SPAM - Dok. for Radarlampung.co.id

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

RADARLAMPUNG.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan kembali menerima uang titipan sebesar Rp640.239.635 terkait perkara korupsi pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Pakuan Ratu I, Kabupaten Way Kanan, Tahun Anggaran 2016 pada Satuan Kerja Pengembangan SPAM Provinsi Lampung.

“Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, Kejaksaan Negeri Way Kanan menerima uang titipan dari tersangka Eko Kuncoro bin Sutoro dan tersangka Zainal Abidin bin Lanjumin (alm.) dalam berkas perkara terpisah. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan SPAM IKK Pakuan Ratu I,” ujar Kajari Way Kanan, M. Mahmudin, SH., MH.

Berdasarkan laporan hasil penghitungan auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) Armen Mesta & Rekan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.240.239.635. Perhitungan itu mengacu pada kontrak Nomor Ku.08.08/10.08/KTR/PPK-PAM-10/11/2016 tanggal 29 Februari 2016 dengan nilai kontrak Rp4.789.801.000 oleh pelaksana PT Haga Unggul Lestari.

Mahmudin menjelaskan, sebelumnya Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Way Kanan telah menerima titipan uang sebesar Rp600.000.000 dari kedua tersangka. Dengan tambahan dana Rp640.239.635 yang diserahkan hari ini, total titipan kini sesuai dengan jumlah kerugian negara, yakni Rp1.240.239.635.

Advertisements

Kedua tersangka disangkakan melanggar:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
  • Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saat ini, keduanya telah ditahan di Lapas IIB Way Kanan.

Kajari Way Kanan, M. Mahmudin, juga menyampaikan apresiasi atas penitipan uang pengganti kerugian negara dari para tersangka yang diserahkan melalui penasihat hukum Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners. Penitipan ini dinilai menjadi langkah positif dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi di wilayah hukum Kejari Way Kanan.

“Hal ini merupakan langkah positif dalam menciptakan lingkungan dan aparatur daerah yang tertib serta bersih dari tindak pidana korupsi, demi mendukung pemerintahan di Kabupaten Way Kanan yang efektif, adil, dan efisien,” tegas Mahmudin.

Advertisements

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Way Kanan, Joni Saputra, SH., MH., menyampaikan bahwa total kerugian negara berdasarkan hasil auditor adalah Rp1.240.239.635.

“Memang kedua tersangka telah menitipkan uang sesuai kerugian negara berdasarkan hasil auditor BPK, tetapi keduanya tetap harus mengikuti proses hukum. Pengembalian uang itu nanti akan disampaikan di persidangan,” ujar Joni Saputra.

 

Advertisements

Share:
Editor: Dian Saptari
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements