Kejati Lampung Terima Surat Penangguhan Penahanan Arinal Djunaidi, Begini Kelanjutannya

Rizky Panchanov - Selasa, 05 Mei 2026 - 18:01 WIB
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dugaan Korupsi PI 10 Persen PT LEB membuat surat permohonan penangguhan penahanan ke Kejati Lampung.   .
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dugaan Korupsi PI 10 Persen PT LEB membuat surat permohonan penangguhan penahanan ke Kejati Lampung. . - Foto.Dok.Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengonfirmasi telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari Arinal Djunaidi, tersangka kasus dugaan korupsi participating interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan bahwa surat tersebut telah diterima oleh bidang teknis pada Selasa, 5 Mei 2026.

"Hari ini kami baru menerima suratnya di bidang teknis. Sekarang sedang menunggu disposisi secara berjenjang," ujar Ricky saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Terkait potensi dikabulkannya permohonan penangguhan tersebut, Ricky menyatakan pihaknya belum bisa memberikan keputusan dalam waktu dekat. Hal ini dikarenakan adanya mekanisme internal yang harus dilalui penyidik.

Advertisements

"Nanti dibahas oleh tim dan ditentukan dalam nota pendapat dahulu," tambahnya.

Selain mengajukan penangguhan penahanan, Arinal Djunaidi juga diketahui menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Langkah ini diambil untuk menggugat keabsahan status tersangka yang ditetapkan oleh Kejati.

Menanggapi hal tersebut, Ricky menegaskan bahwa Kejati Lampung menghormati langkah hukum tersangka dan menyatakan kesiapannya untuk menghadapi persidangan.

Advertisements

"Praperadilan itu hak tersangka. Kejati siap menghadapi praperadilan tersebut," tegas Ricky.

Mengenai klaim kuasa hukum Arinal yang menyebut penyidik tidak memiliki dua alat bukti yang cukup, Ricky memberikan bantahan keras. Menurutnya, penetapan tersangka telah didasari oleh prosedur hukum yang kuat.

"Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. (Tudingan tidak ada alat bukti) itu hanya pembelaan saja. Nanti kita buktikan di persidangan," jelasnya.

Saat ini, pihak Kejati Lampung sedang fokus merampungkan pemberkasan perkara agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang untuk disidangkan secara pokok perkara.

Advertisements

Share:
Editor: Anggi Rhaisa
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements