Jalani Sidang Kasus Korupsi PT LEB, Arinal Djunaidi Jadi Saksi Setelah 2 Kali Mangkir

Rizky Panchanov - Rabu, 13 Mei 2026 - 16:50 WIB
Arinal Djunaidi saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (13/5).
Arinal Djunaidi saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (13/5). - Foto ANCA

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menjadi saksi untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 persen dari PHE OSES kepada PT Lampung Energi Berjaya (LEB). 

Arinal tiba di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu 13 Mei 2026 siang dengan menggunakan mobil tahanan Kejati Lampung.

Ia mengenakan batik berwarna merah didampingi istrinya, Riana Sari serta anak-anaknya.

Arinal menjadi saksi untuk tiga terdakwa lainnya yakni Heri Wardoyo (Komisaris PT LEB), M. Hermawan Eriadi (Dirut PT LEB), dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional PT LEB) 

Advertisements

Jaksa penuntut umum Kejati Lampung sebenarnya memanggil dua saksi lain selain Arinal yakni Ansori Djausal dan Nuril Hakim.

Namun Ansori tidak datang karena sakit dan harus menjalani rawat jalan di RS Urip Sumoharjo. Sedangkan Nuril Hakim absen tanpa keterangan.

Ternyata Arinal Djunaidi mau menjadi saksi untuk adik iparnya yakni terdakwa Budi Kurniawan. Arinal mengakui memiliki hubungan dengan Budi Kurniawan. "Ada hubungan saudara. Dia adik ipar saya," kata Arinal. 

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung, Zahri bertanya apakah ketika mendapat dana PI dari Pertamina Hulu Energi (PHE) OSES, PT Lampung Jasa Utama (LJU) ternyata keuangannya saat itu bermasalah. Arinal membenarkan ketika itu LJU dalam keadaan tidak sehat. 

Advertisements

"Bukankah waktu itu LJU tidak sehat dan banyak permasalahan dari Inspektorat? Apa  waktu itu dalam keadaan sehat?," tanya jaksa Zahri. 

"Jawaban bapak di BAP nomor 33 bapak menjawab masih layak waktu itu karena masih ada deviden. Tetapi, secara keuangan tidak sehat," papar jaksa lagi. 

Arinal kemudian membenarkan. Jaksa kemudian bertanya apa alasan Arinal tetap memaksa PT LJU yang mengelola dana PI awalnya, bukan mendirikan BUMD baru? Padahal kata jaksa LJU tidak bergerak di bidang minyak dan gas (migas). 

Arinal mengatakan pemilihan PT LJU itu karena yang paling mendekati dan memungkinkan untuk membuat anak usaha baru yang berkaitan dengan minyak dan gas. 

Advertisements

"Waktu itu ada BUMD lain yaitu Wahana Raharja tapi dia bergerak di bidang perdagangan, kan jauh sekali. Sedangkan LJU di bidang infrastruktur. LJU memungkinkan bisa membuat anak usaha di bidang perminyakan" jelasnya. 

Jaksa lalu bertanya kenapa Arinal yang ketika itu gubernur tidak membuat BUMD baru yang khusus mengelola dana PI tersebut, ia mengatakan waktu yang diberikan oleh SKK Migas dan Pertamina tidak cukup bila mendirikan BUMD baru, maka dipilihlah LJU membuat anak usaha yakni PT LEB. 

Sebenarnya kata Arinal, PT LEB awalnya memang dibentuk untuk menjadi BUMD baru, namun waktu yang diberikan SKK Migas dan Pertamina mepet tidak memungkinkan untuk memproses pembentukan BUMD baru.

Sehingga dipilih PT LEB menjadi anak usaha PT LJU. Alasan lain, Arinal mengungkapkan dalam proses penyerahan dana PI itu, PT LEB tidak memenuhi syarat. 

Advertisements

"Kita sudah lakukan dengan membentuk PT LEB. Tetapi kan BUMD itu bentuknya harus Perda sehingga prosesnya lama. Tetapi karena waktu yang diberikan SKK Migas dan Pertamina pendek. Dari pada dana itu beralih ke provinsi lain," katanya. 

"Ternyata LEB belum memenuhi syarat dari Pertamina dan SKK Migas. Akhirnya LEB ini diubah jadi anak usaha LJU. Dan yang memenuhi syarat sebenarnya LJU," ungkapnya.

Share:
Editor: Dian Saptari
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements