Dalami Fakta Baru Kasus PI Rp268,7 Miliar, Kejati Lampung Kembali Panggil Arinal Djunaidi

Rizky Panchanov - Selasa, 21 Apr 2026 - 16:52 WIB
Kajati menjelaskan pemanggilan Arinal Djunaidi.
Kajati menjelaskan pemanggilan Arinal Djunaidi. - Foto: Anca/Radarlampung.co.id

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Pemeriksaan dilakukan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Perkara tersebut diduga merugikan negara sekitar Rp268,7 miliar.

Arinal Djunaidi sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Kamis, 16 April 2026.

Advertisements

Namun, ia tidak hadir pada pemanggilan tersebut.

Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo menjelaskan, pemeriksaan kembali dijadwalkan pada Selasa, 21 April 2026.

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengagendakan pemanggilan kedua terhadap Arinal Djunaidi.

“Sebagaimana kita ketahui, pemanggilan pertama beliau berhalangan hadir,” kata Danang.

Advertisements

“Hari ini adalah pemanggilan kedua, dan kita menunggu itikad baik yang bersangkutan,” lanjutnya.

Danang menyebut, pihaknya yakin Arinal Djunaidi akan patuh terhadap hukum.

Ia juga berharap Arinal kooperatif sebagai mantan pejabat publik di Lampung.

Saat ditanya alasan ketidakhadiran pada pemanggilan pertama, Danang menyebut tidak ada konfirmasi.

Advertisements

Ia mengatakan pihaknya tidak menerima keterangan resmi dari Arinal Djunaidi.

Danang menjelaskan pemanggilan tersebut berkaitan dengan fakta persidangan yang sedang berlangsung.

Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

“Pemanggilan ini tidak terlepas dari proses penyidikan dan hasil persidangan,” ujarnya.

Advertisements

Dalam kasus ini, tiga terdakwa sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.

Salah satu daru ketiganya adalah Heri, mantan Komisaris PT LEB.

Terdakwa lainnya adalah M. Hermawan Eriadi, mantan Direktur Utama PT LEB.

Selain itu, Budi Kurniawan juga menjadi terdakwa sebagai mantan Direktur Operasional PT LEB.

Advertisements

Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menjelaskan peran Arinal Djunaidi dalam perkara tersebut.

Ia menyebut peran tersebut telah diuraikan dalam surat dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum.

Peran itu mencakup kapasitas Arinal sebagai mantan Gubernur Lampung.

Ia juga disebut berperan sebagai pemegang saham pada BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).

Advertisements

Selain itu, Arinal juga terkait dengan PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Ricky menyebut Arinal diduga berperan aktif bersama para terdakwa dalam perkara tersebut.

 

Advertisements

Share:
Editor: Ari Suryanto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements