RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Pemeriksaan dilakukan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Perkara tersebut diduga merugikan negara sekitar Rp268,7 miliar.
Arinal Djunaidi sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Kamis, 16 April 2026.
Namun, ia tidak hadir pada pemanggilan tersebut.
Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo menjelaskan, pemeriksaan kembali dijadwalkan pada Selasa, 21 April 2026.
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengagendakan pemanggilan kedua terhadap Arinal Djunaidi.
“Sebagaimana kita ketahui, pemanggilan pertama beliau berhalangan hadir,” kata Danang.
“Hari ini adalah pemanggilan kedua, dan kita menunggu itikad baik yang bersangkutan,” lanjutnya.
Danang menyebut, pihaknya yakin Arinal Djunaidi akan patuh terhadap hukum.
Ia juga berharap Arinal kooperatif sebagai mantan pejabat publik di Lampung.
Saat ditanya alasan ketidakhadiran pada pemanggilan pertama, Danang menyebut tidak ada konfirmasi.
Ia mengatakan pihaknya tidak menerima keterangan resmi dari Arinal Djunaidi.
Danang menjelaskan pemanggilan tersebut berkaitan dengan fakta persidangan yang sedang berlangsung.
Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
“Pemanggilan ini tidak terlepas dari proses penyidikan dan hasil persidangan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, tiga terdakwa sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.
Salah satu daru ketiganya adalah Heri, mantan Komisaris PT LEB.
Terdakwa lainnya adalah M. Hermawan Eriadi, mantan Direktur Utama PT LEB.
Selain itu, Budi Kurniawan juga menjadi terdakwa sebagai mantan Direktur Operasional PT LEB.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menjelaskan peran Arinal Djunaidi dalam perkara tersebut.
Ia menyebut peran tersebut telah diuraikan dalam surat dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum.
Peran itu mencakup kapasitas Arinal sebagai mantan Gubernur Lampung.
Ia juga disebut berperan sebagai pemegang saham pada BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Selain itu, Arinal juga terkait dengan PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Ricky menyebut Arinal diduga berperan aktif bersama para terdakwa dalam perkara tersebut.