Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Honorer, Sekda Lamteng Akui Kaget dan Bantah Terima Uang

Rizky Panchanov - Kamis, 25 Jun 2026 - 12:57 WIB
Ahmad Handoko Kuasa hukum Welly Adi Wantra diwawancarai wartawan di PN Tipikor usai sidang Ardito Wijaya
Ahmad Handoko Kuasa hukum Welly Adi Wantra diwawancarai wartawan di PN Tipikor usai sidang Ardito Wijaya - Anca [email protected]

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sekretaris Daerah Lampung Tengah Welly Adi Wantra akhirnya angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Polda Lampung.

Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Handoko Welly mengaku kaget setelah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengangkatan tenaga honorer

"Tentu beliau kaget. Tetapi beliau menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polda Lampung," kata Ahmad Handoko ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/6). 

Kaget itu muncul setelah Welly merasa tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Advertisements

Seperti yang disangkakan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung sebab kata Ahmad Handoko Welly melakukan pengangkatan tenaga honorer sesuai secara prosedur. 

"Makanya kaget karena beliau merasa tidak melanggar undang-undang korupsi dan peraturan yang berlaku," sambungnya.

Namun pihaknya mengaku menghormati proses hukum.

Sebagai kuasa hukum, Ahmad Handoko kini mengkaji langkah hukum yang akan ditempuh usai penetapan tersangka itu. 

Advertisements

Handoko mengatakan dari kajian pihaknya penetapan tersangka sebenarnya tidak pas.

Sebab dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2023 tentang ASN tidak ada sanksi pidana dalam prosedur pengangkatan ASN. 

"Dari kacamata kami perlu ada pelurusan fakta bahwa seharusnya kalau ada kesalahan rekrutan tenaga honorer yakni sanksi administratif, bukan sanksi pidana," ucap pengacara yang baru saja meraih gelar doktor ilmu hukum ini. 

Ia juga meluruskan pemberitaan yang beredar bila konstruksi hukumnya bukan honorer fiktif.

Advertisements

Sebab sekitar 300 honorer tersebut yang diangkat masih aktif bekerja hingga sekarang.

"Kami akan garisbawahi. Isu yang berkembang pengangkatan honorer fiktif tidak benar. Honorer semuanya ada, tidak ada yang fiktif," tegasnya. 

Handoko juga membantah dalam perkara ini Welly Adi Wantra menerima uang.

Ia menegaskan kliennya satu rupiah pun tidak menerima, sebab konstruksi hukum yang disebutkan Polda Lampung yakni gaji honorer yang pengangkatannya tidak sesuai prosedur, sehingga timbul kerugian negara. 

Advertisements

"Yang kedua ada temuan kerugian negara satu rupiah tidak pernah terima uang kaitan dengan tenaga honorer. Tidak ada uang kepala BKPSDM yang waktu itu dijabat pak Welly diterima. Adanya gaji yang ditransfer langsung ke rekening honorer," kata Ahmad Handoko menguraikan.

Konstruksi hukum yang disangkakan kliennya kata Ahmad Handoko, Welly disebut mengangkat honorer tidak sesuai prosedur lantaran saat itu moratorium pengangkatan honorer sudah diberlakukan. 

Saat ini kata dia, Welly Adi Wantra sedang berada di Jakarta untuk mengikuti pelatihan.

Pekerjaannya sebagai Sekda Lampung Tengah pun masih dilakukan secara normal.

Advertisements

Hingga kini kata Handoko kliennya belum dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka.

"Belum ada panggilan. Tetapi kalau surat penetapan tersangka kami sudah terima," bebernya. 

Diketahui, Polda Lampung melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adi Wantra.

Sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Advertisements

Kepastian penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, saat dikonfirmasi pada Jumat, 19 Juni 2026.

"Iya, baru saja ditetapkan," kata Yuni.

Meski status tersangka telah disematkan kepada Welly Adi Wantra, Polda Lampung belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan penahanan maupun langkah hukum berikutnya terhadap yang bersangkutan.

Advertisements

Share:
Editor: Dian Saptari
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements