RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri Lampung Tengah berhasil mengakhiri pelarian panjang Muhamad Azhari bin Darpin, terpidana kasus korupsi yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2021.
Dalam rilis yang diterima Radar Lampung melalui laman resmi Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, disebutkan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis, 4 Desember 2025.
Azhari ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan hutan Register Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga. Lokasi persembunyian tersebut dikenal memiliki medan ekstrem dengan jalur terjal, pepohonan rapat, dan akses minim kendaraan.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin Miryando Eka Putra dari Kejati Lampung bersama Alfadera dari Kejari Lampung Tengah setelah melakukan penyisiran sejak pagi hari.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Rita Susanti, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Azhari yang pernah menjabat sebagai Kepala Kampung Linggapura pada Tahun 2014, terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan proyek drainase di Dusun I dan II.
Serta pekerjaan talud di Dusun I Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah yang dananya menggunakan dana Kampung APBN tahun 2016. Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp143.978.130.
Kajari Lampung Tengah menyampaikan bahwa Azhari telah mendapat vonis hukum sejak 2021 berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk:
“Azhari divonis 1 tahun 8 bulan penjara, dikenai denda Rp50 juta dengan subsidair 1 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp143.978.130 dengan subsidair 6 bulan penjara” ujar kajari.
Namun, sebelum menjalani eksekusi, Azhari melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai buronan pada Tahun 2021.
Setelah berhasil diamankan, Azhari langsung diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk menjalani eksekusi pidana badan.
Kejaksaan juga akan menelusuri aset milik terpidana guna memastikan pembayaran uang pengganti yang menjadi kewajibannya.
Rita juga menyampaikan bahwa Azhari merupakan buronan terakhir dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Lamteng.
“Azhari adalah buronan yang terakhir pada kejaksaan negeri lampung tengah. Masuk dalam dpo pada tahun 2021 dan di kejaksaan negeri lampung tengah telah berhasil mengamankan dpo sebanyak 4 orang”. tegas Rita.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran intelijen dan tim gabungan yang terlibat dalam operasi ini.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama solid antara Kasi Intel, Kasi Pidsus, dan Kasi V. Ini membuktikan bahwa komitmen pemberantasan korupsi akan terus kami jalankan secara profesional dan berintegritas,” tambahnya.
Kejari Lampung Tengah menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi akan terus dilakukan secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan dalam rangka menjaga kepastian hukum serta kepercayaan masyarakat.