Resmi Disahkan! Ini 8 Perubahan Besar dalam UU Polri 2026, Polisi Aktif Kini Bisa Isi Jabatan Sipil

gambar-user/kxcc90qjqiXwMEF3hLEO1SiFWDeIvyKizyozEovq.webp
Ari Suryanto - Kamis, 11 Jun 2026 - 09:02 WIB
Delapan poin utama dalam UU Polri Baru 2026 yang mengubah wajah kepolisian.
Delapan poin utama dalam UU Polri Baru 2026 yang mengubah wajah kepolisian. - Beritasatu/Cut Merry

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengesahan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri resmi dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna pada 9 Juni 2026.

UU Polri terbaru menjadi salah satu agenda legislasi penting karena membawa perubahan mendasar pada tata kelola institusi kepolisian.

Perubahan tersebut mencakup pengembangan sumber daya manusia, sistem karier anggota, hingga hubungan Polri dengan lembaga sipil negara.

Ketentuan itu tertuang dalam usulan Pasal 28A ayat (3) dan ayat (4) yang disepakati Komisi III DPR RI pada Senin, 8 Juni 2026.

Advertisements

Pemerintah menyatakan perubahan lingkungan strategis dan perkembangan teknologi menuntut Polri memiliki landasan hukum yang lebih adaptif.

Kompleksitas ancaman keamanan dan kebutuhan reformasi kelembagaan juga menjadi alasan dilakukannya revisi undang-undang tersebut.

Karena itu, revisi tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga sejumlah isu yang selama ini menjadi perhatian publik.

Beberapa di antaranya mencakup batas usia pensiun anggota Polri dan penempatan polisi aktif pada jabatan sipil.

Advertisements

Pengesahan UU Polri baru turut memunculkan beragam respons dari berbagai kalangan.

Sebagian pihak menilai revisi tersebut sebagai langkah modernisasi institusi kepolisian.

Sebagian lainnya menyoroti potensi perluasan peran Polri dalam ruang birokrasi sipil.

Untuk memahami substansi perubahan tersebut, berikut delapan poin utama dalam UU Polri terbaru.

Advertisements

1. Penegasan Tanggung Jawab Kapolri

Salah satu perubahan mendasar adalah penegasan dan perluasan tanggung jawab kapolri.

Sebelumnya, tanggung jawab kapolri lebih berfokus pada penyelenggaraan tugas kepolisian dan pembinaan personel.

Dalam aturan baru, kapolri juga bertanggung jawab terhadap ketersediaan sarana dan prasarana organisasi.

Advertisements

Perubahan tersebut ditujukan untuk memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan institusi kepolisian.

Keberhasilan organisasi tidak hanya diukur dari aspek operasional dan pembinaan SDM.

Kesiapan infrastruktur pendukung pelayanan publik dan penegakan hukum juga menjadi bagian dari indikator kinerja.

2. Penyesuaian Tugas Pokok Polri terhadap Tantangan Modern

Advertisements

UU Polri baru juga menyesuaikan pelaksanaan tugas pokok kepolisian dengan tantangan keamanan modern.

Perubahan itu didasarkan pada perkembangan ancaman yang semakin kompleks dibandingkan saat UU Polri diterbitkan pada 2002.

Kejahatan siber, disinformasi digital, serangan terhadap infrastruktur teknologi, dan kejahatan transnasional menjadi perhatian utama.

Karena itu, revisi dilakukan agar Polri memiliki fleksibilitas hukum yang lebih memadai.

Advertisements

Fleksibilitas tersebut dibutuhkan dalam menjalankan fungsi keamanan, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.

3. Kesempatan Penyandang Disabilitas Menjadi Anggota Polri

UU Polri baru juga mengakomodasi ketentuan mengenai penyandang disabilitas.

Pengaturan tersebut menyesuaikan regulasi internal kepolisian dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2026.

Advertisements

Ketentuan itu menjamin hak penyandang disabilitas dalam proses pengangkatan anggota Polri.

Kebijakan tersebut membuka peluang lebih luas bagi penyandang disabilitas sesuai kompetensi dan kebutuhan jabatan.

Langkah itu mencerminkan upaya mendorong prinsip inklusivitas dalam institusi negara, termasuk sektor keamanan.

4. Penguatan Pemenuhan Hak Anggota Polri

Advertisements

Revisi UU juga memberikan perhatian terhadap aspek kesejahteraan dan hak anggota Polri.

Pemerintah menilai peningkatan profesionalisme harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak personel.

Karena itu, revisi mencakup penguatan jaminan terhadap berbagai hak anggota Polri.

Pendekatan tersebut sejalan dengan reformasi birokrasi yang menempatkan kualitas SDM sebagai faktor penting.

Advertisements

5. Polisi Aktif Dapat Mengisi Jabatan Sipil Tertentu

UU Polri baru memperkenalkan Pasal 28A dan Pasal 29 terkait penempatan anggota Polri aktif di luar organisasi.

Ketentuan itu memungkinkan anggota Polri aktif mengisi jabatan yang berkaitan dengan fungsi kepolisian.

Jabatan tersebut dapat berada di kementerian maupun lembaga negara tertentu.

Advertisements

Kebijakan itu disiapkan untuk mengantisipasi perkembangan kebutuhan negara pada masa mendatang.

Personel Polri dapat ditempatkan tanpa kehilangan status keanggotaannya apabila dibutuhkan kompetensi kepolisian.

Poin tersebut menjadi sorotan karena berbeda dengan pengaturan sebelumnya.

Sebelumnya, anggota Polri umumnya harus mengundurkan diri atau pensiun saat menduduki jabatan sipil tertentu.

Advertisements

Pada 2025, Mahkamah Konstitusi juga menegaskan polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus mundur atau pensiun.

Karena itu, ketentuan baru diperkirakan akan menjadi bahan kajian berbagai kalangan.

6. Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi

Selain pengisian jabatan sipil, revisi juga memperluas pengaturan penugasan anggota Polri di luar institusi.

Advertisements

Pemerintah menilai sejumlah lembaga negara membutuhkan kompetensi teknis yang dimiliki personel Polri.

Kompetensi tersebut meliputi bidang keamanan, investigasi, penegakan hukum, dan intelijen.

Aturan baru memberikan landasan hukum yang lebih jelas mengenai mekanisme penugasan tersebut.

7. Batas Usia Pensiun Anggota Polri Berubah

Advertisements

Perubahan usia pensiun juga menjadi substansi penting dalam UU Polri terbaru.

Batas usia pensiun tamtama dan bintara ditetapkan menjadi 59 tahun.

Perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun 60 tahun.

Di mana, Perwira tinggi bintang empat dapat memperoleh perpanjangan maksimal satu tahun berdasarkan keputusan presiden.

Advertisements

Pemerintah menyatakan kebijakan itu disusun berdasarkan kebutuhan organisasi dan perencanaan jangka panjang.

Meningkatnya harapan hidup dan kebutuhan tenaga berpengalaman menjadi pertimbangan penyesuaian usia pensiun.

8. Penguatan Kompolnas dan Tata Kelola Kelembagaan

Substansi lain dalam revisi adalah penguatan pengawasan dan tata kelola kelembagaan.

Advertisements

Penguatan tersebut mencakup posisi serta peran Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.

Detail implementasi kebijakan masih akan diatur melalui peraturan pelaksana.

Pemerintah menyatakan kebijakan itu diarahkan untuk memperkuat mekanisme kontrol dan evaluasi kinerja kepolisian.

Penguatan pengawasan dinilai penting agar fleksibilitas organisasi tetap berjalan seiring akuntabilitas publik.

Advertisements

Pengesahan UU Polri 2026 menandai salah satu perubahan paling signifikan sejak UU Polri diterbitkan pada 2002.

Delapan poin utama yang diatur akan memengaruhi arah perkembangan institusi kepolisian dalam beberapa tahun mendatang.

Implementasi aturan turunan dan pengawasan pelaksanaannya akan menjadi bagian penting dalam penerapan UU Polri baru.

Advertisements

Share:
Editor: Ari Suryanto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements