RADARLAMPUNG.CO.ID- – Seorang pria bernama Zulhipni, warga Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), diamankan aparat kepolisian setelah diketahui mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka), padahal statusnya merupakan warga sipil.
Peristiwa tersebut terungkap di Tiyuh Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, pada Rabu, 14 Januari 2026.
Kecurigaan bermula dari warga setempat yang merasa ada kejanggalan pada aktivitas Zulhipni yang mengaku bertugas sebagai anggota kepolisian di wilayah tersebut.
Kecurigaan itu kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib. Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas kepolisian segera mendatangi kediaman Zulhipni.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan satu set seragam Pakaian Dinas Lapangan (PDL) Polri model two tone lengkap dengan atribut pangkat Bripka.
Kepada petugas, Zulhipni mengaku mendapatkan seragam tersebut dengan membelinya secara daring.
Aparat kemudian mengamankan yang bersangkutan beserta seluruh atribut kepolisian guna mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat meresahkan masyarakat.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari, membenarkan adanya penindakan terhadap polisi gadungan tersebut.
Ia menegaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan data keanggotaan, Zulhipni dipastikan bukan personel Polri.
“Yang bersangkutan mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Bripka. Setelah kami lakukan pemeriksaan dan pengecekan data, dipastikan ia merupakan warga sipil dan bukan anggota Polri,” kata Kombes Pol. Yuni, Kamis, 15 Januari 2026.
Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa tindakan Zulhipni tidak didorong oleh motif kejahatan seperti penipuan atau pemerasan. Kepolisian menemukan adanya faktor psikologis yang melatarbelakangi perbuatannya.
“Yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan dan memiliki obsesi yang kuat untuk menjadi seorang polisi,” jelasnya.
Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, kepolisian mengambil langkah persuasif. Seluruh atribut kepolisian yang dimiliki Zulhipni disita, sementara pihak keluarga dipanggil untuk melakukan pendampingan dan pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Polda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku sebagai aparat penegak hukum tanpa dilengkapi identitas resmi.
“Masyarakat diminta selalu memastikan identitas aparat. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkas Kombes Pol. Yuni.(*)